Hukum  

Polairud Polda Malut Tangkap Satu Terduga Pelaku Bom Ikan, 5 Lainnya Diburu

Satu terduga pelaku bom ikan saat diamankan.

TERNATE, NUANSA – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Maluku Utara berhasil menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Dusun Tuamoda, Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Terduga pelaku yang diamankan adalah SA alias Parjo (34 tahun), warga Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat. Sedangkan lima orang lainnya diburu polisi. Mereka adalah MD alias Muhri selaku pembuat dan pelempar bom (anggota BPD Desa Hatejawa), dan empat penyelam yakni TT alias Tamin, ST alias Afas, FA alias Fardi, dan AA alias Adrian.

Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda mengatakan penangkapan ini dilakukan oleh tim lidik Subdit Gakkum Ditpolairud pada Kamis (17/4) sekitar pukul 09.00 WIT.

Tim penangkapan ini dipimpin oleh Bripka Effendi Renleew dan beranggotakan empat personel lainnya, melakukan kegiatan patroli, pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan di wilayah yang diduga sering digunakan sebagai lokasi penangkapan ikan secara ilegal.

“Dari hasil operasi, tim mendeteksi sebuah perahu longboat yang ditumpangi enam orang yang diduga hendak melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak,” jelasnya, Jumat (18/4).

“Saat akan dihentikan, para pelaku melarikan diri ke arah hutan. Setelah dilakukan pengejaran, satu orang berhasil diamankan di dalam hutan,” sambungnya.

Dari keterangan awal, kata dia, terduga mengaku sebagai penyelam dalam kegiatan destructive fishing tersebut. Riki menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menindak tegas pelaku-pelaku yang merusak ekosistem laut melalui praktik penangkapan ikan ilegal.

Destructive fishing sangat membahayakan ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga laut kita dari praktik-praktik ilegal seperti ini,” imbuhnya.

Dia menambahkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut.

“Upaya pengejaran terhadap lima pelaku lainnya masih terus dilakukan, dengan melibatkan kerja sama antara aparat kepolisian dan tokoh masyarakat setempat,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit longboat bermesin ketinting 18 PK, enam set perlengkapan selam tradisional dan 10 buah keranjang ikan. (gon/tan)