LABUHA, NUANSA – Polres Kabupaten Halmahera Selatan menghentikan sekaligus menutup aktivitas dua lokasi pertambangan emas tanpa izin di Pulau Obi. Operasi penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Polda Maluku Utara.
Dua lokasi yang ditutup berada di Desa Anggai, Kecamatan Obi dan Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat. Penindakan ini dipimpin langsung Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, pada Rabu, 16 April 2025.
“Selain anggota Polres Halsel, kita juga di-backup anggota Brimob Polda Maluku Utara,” jelas Hendra, Sabtu (19/4).
Usai penindakan itu, kata dia, pihaknya langsung memeriksa enam orang saksi yang mengetahui dan terlibat dalam penambangan emas ilegal tersebut.
“Kurang lebih enam saksi yang sudah dimintai keterangan. Secepatnya dinaikin statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Hendra menuturkan, dari penutupan dua tambang itu, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa tromol dan alat-alat pengolahan lainnya di Mapolres Halmahera Selatan.
“Lokasi tambang sudah di-police line dan barang bukti tromol serta alat-alat lainnya sudah diamankan ke Polres. Yang jelas, penertiban hingga penindakan ini dilakukan atas perintah Pak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, dengan tujuan agar masyarakat tidak mendapatkan dampak negatif dari penambang ilegal,” tandasnya. (gon/tan)