Hukum  

Polisi Sita Miras Tanpa Pemilik di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

Barang bukti miras saat diamankan polisi. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate kembali menyita belasan botol minuman keras (miras) jenis captikus tanpa pemilik, Minggu (20/4). Barang haram itu diamankan saat polisi melakukan razia barang bawaan penumpang di KMP Mutiara Velindo V dari Bitung yang sandar di Pelabuhan Ahmad Yani.

Kapolsek KP3 Ahmad Yani Ternate, IPTU Mirna Oramali, mengatakan minuman keras tersebut ditemukan di ranjang tempat tidur penumpang deck 2 KMP Mutiara Velindo V sebanyak satu kantong plastik berwarna hitam ukuran besar tanpa pemilik.

“Miras jenis captikus satu plastik warna hitam itu berjumlah 17 botol dengan ukuran 600 ml. Selanjutnya, BB (barang bukti) tersebut langsung diamankan di Polsek Pelabuhan Ahmad Yani,” jelasnya.

Sehingga itu, mantan Kasat Narkoba Polres Halbar itu mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara agar bekerja sama untuk memerangi peredaran miras dan obat-obat terlarang yang dipasok masuk ke Ternate.

“Bagi yang memperjualbelikan miras memang menguntungkan dirinya secara ekonomi, namun perlu disadari bahwa miras yang diperjualbelikan dapat menimbulkan permasalahan bagi orang lain, baik orang yang mengonsumsi maupun orang yang tidak mengonsumsi, karena dampak negatif yang ditimbulkan sangatlah besar,” ujarnya.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara agar membantu pihak kepolisian dalam hal pemberantasan peredaran miras, ini tugas kita bersama supaya Maluku Utara ke depan semakin baik lagi. Khusus untuk masyarakat di seputaran kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, saya mengimbau bantu kami pihak kepolisian KP3 Ahmad Yani jika mengetahui adanya informasi terkait peredaran miras yang masuk maupun keluar di kawasan pelabuhan,” imbuhnya.

Sembari menambahkan, operasi razia minuman keras dan barang ilegal lain yang dilakukan ini berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali. (gon/tan)