TERNATE, NUANSA – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate telah menyampaikan batas waktu Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I tahun 2025.
Periode pelaporan yang semula dimulai pada 17 Maret 2025 hingga 17 April 2025 kini diperpanjang hingga batas 21 April 2025. Sehingga batas waktu pelaporan jatuh hari ini.
Untuk periode triwulan I ini dikhusukan kepada pelaku usaha Non UMK (pelaku usaha menengah dan usaha besar) untuk melaporkan kegiatan penanaman modalnya pada jangka waktu Januari hingga Maret 2025.
LKPM merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha yang mana tertuang dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Periode pelaporan LPKM sendiri sesuai dengan jenis usahanya, untuk Non UMK sebanyak 4 kali dalam setahun (triwulan) dan UMK sebanyak 2 kali dalam setahun (semester).
Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng, mengimbau kepada seluruh pelaku usaha Non UMK untuk memanfaatkan perpanjangan waktu pelaporan LKPM ini untuk sesegera mungkin mengisi laporannya melalui sistem OSS RBA.
“Hal ini agar menghindari pelaku usaha mendapatkan sanksi administratif dari sistem OSS RBA yang nantinya berpengaruh pada kegiatan berusahanya,” ujar dia, Senin (21/4).
Menurutnya, jika para pelaku usaha Non UMK yang belum melaporkan LKPM kemungkinan kemarin terkendala cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idulfitri. Karena itu, kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Untuk perkembangan sementara ini menurut data dari Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Ternate jumlah pelaku usaha yang telah melaporkan LKPM sebanyak 237 dengan total nilai pelaporan sebesar Rp252.994.773.835. Untuk diketahui bersama hasil dari pelaporan LKPM ini nantinya diverifikasi oleh BKPM yang kemudian menjadi nilai realisasi investasi daerah,” ucapnya.
Untuk itulah, Bahtiar berharap agar laporan yang telah disampaikan oleh pelaku usaha ini dapat diverifikasi dan diterima sehingga nilai realisasi investasi Kota Ternate dapat meningkat pada triwulan I tahun 2025 ini. (udi/tan)