TOBELO, NUANSA – Polres Halmahera Utara kembali menyita puluhan liter minuman keras (miras) jenis captikus di wilayah setempat, Selasa (22/4). Barang haram itu diamankan dari beberapa tempat saat polisi menggelar operasi pekat 2025.
Miras yang diamankan itu terdiri dari 25 liter captikus dan 12 botol merk aqua. Untuk jenis ciu ditemukan 5 kantong, 8 botol, 1 galon ukuran 25 liter, dan 5 galon ukuran lima liter. Selain itu, polisi juga menemukan satu dus lem ehabond.
Kasi Humas Polres Halut, AKP Kolombus Guduru, menyampaikan penyisiran ini dilakukan di empat desa sebagai antisipasi peredaran miras di wilayah hukum Polres Halut. Empat desa itu adalah Desa Tomahalu, Desa Gamsungi, Desa Gosoma, dan salah satu toko dalam Kota Tobelo.
“Kegiatan ini adalah bagian dari operasi cipta kondusif guna mengantisipasi gangguan kamtibmas. Sebagaimana kita ketahui, maraknya peredaran dan penyalahgunaan miras sangat berpengaruh terhadap tingginya tingkat gangguan kamtibmas seperti premanisme, tarkam, pencurian, dan jenis kejahatan lainnya,” ujarnya.
“Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Halut, sedangkan pemilik miras besok akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” sambungnya.
Di sisi lain, Polsek Kao juga mengamankan miras saat melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRDY). KRYD dipimpin oleh Kepala Jaga (Kajaga) Brigpol Gunawan Badjo dengan sasaran minuman keras dan penyakit masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Kao.
Kapolsek Kao, AKP Muh Arsyad, menjelaskan dari kegiatan tersebut, Tim Patroli berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 15 kantong plastik yang berisi miras jenis captikus di dua tempat warung pengecer berbeda yakni di Desa Jati 5 kantong plastik pemilik berinisial S (40 tahun) dan Desa Goruang 10 kantong plastik pemilik berinisial L (43 tahun).
“Semua barang bukti miras tersebut disita dan diamankan di Mapolsek Kao serta para pengecer penjual diberikan pembinaan serta diberikan pesan-pesan Kamtibmas terkait dampak dari peredaran miras itu,” tandasnya. (fnc/tan)