Hukum  

Tujuh Pelaku Bom Ikan di Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka

Kompol Riki Arinanda. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menetapkan tersangka terhadap tujuh orang terduga pelaku tindak pidana destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Penangkapan ikan itu terjadi di perairan Dusun Tuamoda, Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Penetapan tujuh orang sebagai tersangka ini dibenarkan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, Kompol Riki Arinanda, Rabu (23/4).

“Benar kita sudah menetapkan mereka sebagai tersangka pada Selasa kemarin. Awalnya mereka berjumlah enam orang, saat itu yang ditangkap satu dan lima orang melarikan diri. Namun setelah dilakukan pengembangan oleh tim bertambah satu, jadi totalnya tujuh orang,” ujar Riki

Ia menjelaskan, pada Minggu (20/4) pukul 08.00 WIT, tim lidik Subdit Gakkum melakukan koordinasi via telepon dengan Kades Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat, Halmahera Selatan. Yang bersangkutan lalu membawa dan menyerahkan nelayan yang diduga akan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom) sebanyak enam dari satu orang terduga pelaku yang telah diamankan sebelumnya ke Kantor Subdit Gakkum.

Kemudian, pada pukul 18.00 WIT, Kepala Desa Hatejawa bersama terduga pelaku telah sampai di Kantor Subdit Gakkum, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim Subdit Gakkum.

“Senin, 21 April 2025, anggota Subdit Gakkum dengan menggunakan sarana KP.XXX- 2003 bersama terduga pelaku turun di TKP guna melakukan pencarian barang bukti (bom) yang telah dibuang oleh terduga pelaku saat melarikan diri ke hutan,” jelasnya.

Riki mengaku, anggota Subdit Gakkum telah berhasil mengamankan terduga pelaku penangkapan ikan dengan bahan peledak sebanyak tujuh orang.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya bahwa benar pada hari Kamis (17/4) para terduga dengan menggunakan sarana bodi longboat akan melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom) di sekitar perairan Dusun Tuamoda, Desa Tawa. Namun sebelum melakukan, mereka dikejar oleh petugas Polairud Polda Malut,” tambahnya.

Atas perbuatanya, para tersangka diancam pidana dalam pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 53 ayat (1) jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar,” tandasnya.

Mereka yang ditetapkan tersangka di antaranya:

  1. SA alias Suparjo (34 tahun) pekerjaan petani, warga Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat, berperan sebagai penyelam
  2. MD alias Muhri (36 tahun) selaku anggota BPBD Desa Hatejawa, berperan sebagai pembuat dan pelempar bom
  3. TT alias Tamin (37 tahun), pekerjaan sebagai nelayan, alamat Desa Hatejawa
  4. ST alias Afas (33 tahun)
  5. FAT alias Fardi (21 tahun)
  6. AAH alias Adrian (21 tahun)
  7. S alias Supardi (39 tahun) berperan sebagai penyelam dan mengambil hasil ikan yang dibom.

(gon/tan)