Daerah  

Wawali Ternate soal Perda Larangan Miras: Segera Dikoordinasikan dengan DPRD

Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate berjanji akan membahas pengurusan Peraturan Daerah (Perda) larangan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Ternate. Langkah ini akan dilakukan untuk mengatasi peredaran minuman keras yang menjadi pemicu terjadinya kejahatan di Kota Ternate.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, usai menghadiri pemusnahan ribuan kantong dan botol minuman keras berbagai jenis yang dipimpin Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, di Mapolres Ternate, Selasa (29/4).

Menurutnya, langkah hukum tegas terhadap para pelaku pengedar miras di Kota Ternate harus dihukum sehingga mendapat efek jera.

“Kalau (pengesahan perda) itu saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Kapolda dan Kapolres,” ucapnya.

Menurutnya, sanksi yang mengatur terkait denda kepada pengusaha miras masih sangat rendah, sehingga tidak akan menjadi efek jera untuk kembali melakukan hal yang sama.

“Saya kira dengan denda yang hanya Rp400 ribu dan Rp500 ribu sudah tentu para pelaku tidak akan tobat,” tegasnya.

Untuk itu, Nasri menegaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan DPRD untuk bisa mengesahkan perda khusus yang mengatur terkait dengan larangan miras di Kota Ternate.

“Kebetulan saya baru dilantik kurang lebih 3 bulan, makanya akan kami koordinasi lebih intens dengan DPRD, sehingga perubahan perda dapat dipercepat,” tandasnya. (gon/tan)

Exit mobile version