MABA, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menggelar rapat koordinasi terkait polemik sengketa lahan antara masyarakat lingkar tambang dan PT Sambaki Tambang Sentosa (STS). Rapat ini merupakan perintah Bupati Ubaid Yakub.
Rapat yang dipimpin ketua tim teknis penyelesaian sengketa, Nasrun Konoras, ini berlangsung di kantor Camat Maba, Selasa (6/5). Rapat tersebut melibatkan instansi teknis, Badan Pertanahan Nasional, Kapolsek Maba, Danramil dan perwakilan PT STS.
Nasrun mengatakan, rapat tersebut untuk menindaklanjuti hasil rapat di provinsi yang berfokus pada tuntutan penyelesaian sengketa 28 bidang tanah yang terdampak, 16 bidang tanah di bukit nyamuk dan sengketa tanah bukit serta sengketa tanah di tanjung memeli.
Adapun tuntutan lain terkait dengan komitmen PT STS untuk melakukan konsultasi ataupun sosialisasi rencana pengembangan, rencana induk PPM dan tali asih, semuanya dikembalikan kepada pihak PT STS.
“Agar penyelesaian sengketa ini berjalan efektif, maka kita akan lakukan proses penelitian administrasi, penelitian yuridis dan penelitian fisik di lapangan. Untuk itu, tim akan membentuk pos pengaduan di kantor Camat Maba untuk menampung informasi,” ujarnya.
Menurut dia, pos pengaduan dikoordinir oleh camat dengan melibatkan forkopimcam dan selanjutnya dilakukan penelitian oleh tim teknis.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada warga yang memiliki atau menguasai bidang tanah yang terdampak aktivitas penambangan, agar melapor ke pos pengaduan kecamatan disertai dengan bukti administrasi yang yuridis, termasuk warga pemilik 28 bidang tanah, 16 bidang lainnya di bukit nyamuk dan di tanjung memeli, agar bukti tersebut diverifikasi faktual di lapangan oleh tim teknis,” imbuhnya.
Sementara itu, tim menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari ke depan.
“Jadi kita estimasikan 14 hari ke depan sudah bisa ada penyelesaian, namun tidak menutup kemungkinan perusahaan ini bisa melebihi target waktu mengingat kompleksitas masalah tersebut” pungkasnya. (tan)










