Hukum  

Daurmala: Kasus Pemerkosaan Anak di Halut Harus Diproses Hukum, Tidak Boleh Damai

Nurdewa Safar. (Istimewa)

TOBELO, NUANSA – Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala), Nurdewa Safar, menegaskan kasus dugaan pemerkosaan anak di Kabupaten Halmahera Utara tidak boleh diselesaikan secara damai. Apalagi korban masih tergolong anak di bawah umur, sehingga kasus yang melibatkan ayah angkat korban berinisial RT alias Risno (40 tahun) harus tetap diproses hukum lebih lanjut.

Menurutnya, pihak kepolisian perlu menuntaskan kasus kekerasan seksual tersebut dalam rangka penegakkan hukum melindungi korban pemerkosaan dan membuat efek jera bagi pelakunya. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, ada upaya keluarga pelaku dan korban melakukan perdamaian secara kekeluargaan.

“Kasus anak tidak ada proses perdamaian, karena ini bukan delik biasa, ini pidana murni. Siapa pun itu, tidak bisa melakukan proses perdamaian. Kasus ini harus tetap dilanjutkan oleh penegak hukum, apalagi korban tidak menyetujui dan ingin mengakses keadilan,” ujar Nurdewa, Sabtu (17/5).

Ia menegaskan, kasus pidana murni harus tetap diproses dan yang bersangkutan harus dijerat secara hukum, agar bisa bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya. Meski begitu, kata dia, pihaknya tidak bisa mengabaikan kedua pihak yang hendak melakukan tahapan-tahapan mediasi, namun tidak menggugurkan tahapan proses pidana, karena pihak kepolisian sudah bekerja dan sudah pada tahapan penyelidikan.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Sofyan Torid, mengaku pihaknya belum menerima informasi adanya proses perdamaian, namun pihak kepolisian akan mengembalikan hak itu kepada kedua bela pihak.

“Nanti kami analisis seperti apa hasilnya. Namun penyelesaian perkara itu harus ada administrasi yang mereka sampaikan pernyataan kesepakatan kedua bela pihak, terus permohonan pencabutan perkara. Sebab, sampai detik ini administrasi itu belum sampai di tangan penyidik,” tandasnya. (fnc/tan)

Exit mobile version