TERNATE, NUANSA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate melakukan pengawasan terpadu perizinan berusaha berbasis risiko. Pengawasan yang dilaksanakan di Y’Kho Bakery Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, ini dipimpin Sekretaris DPMPTSP Hartati Umaternate selaku koordinator tim pengawasan.
Sasaran dalam pengawasan ini adalah bagaimana pelaku usaha dapat tertib dan patuh atas seluruh komitmen perizinan berusaha yang telah ditetapkan. Tertib dan patuh yang dimaksud adalah seluruh administrasi perizinan telah dipenuhi dan dilengkapi serta didukung dengan pemenuhan komitmen yang ada dalam perizinan berusaha.
Pada pengawasan Y’Kho Bakery ini diperiksa seluruh administrasi perizinannya serta pemenuhan komitmen yang telah dilakukan sesuai dengan aturan dan standar dari OPD teknis seperti untuk usaha bakery dilihat dari sertifikat layak sehatnya, standar operasional, dan higienitas dari pengelolaannya, yang mana seluruh komponen tersebut dinilai oleh OPD teknis yang ada di lingkup Pemkot Ternate.
“Kepatuhan atas seluruh administrasi, legalitas dan pemenuhan komitmen berusaha haruslah wajib untuk dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha. Karena jika tidak dipenuhi dan dipatuhi, maka yang rugi nantinya adalah masyarakat. Jadi tim pengawasan ini memastikan secara langsung apakah betul pelaku usaha telah memenuhi kewajiban tersebut, sehingga menghindari jika di kemudian hari didapati ada komplain dan keluhan dari masyarakat, maka pelaku usaha dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hartati, Rabu (28/5).
Menurutnya, untuk menghindari hal tersebut, maka dilakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha agar jika didapati ada hal-hal yang tidak dipatuhi, maka dapat diberikan teguran untuk diperbaiki. Pengawasan ini pula, dilihat dari administrasinya, apakah seluruh administrasi tentang perizinan sudah lengkap dan dipenuhi atau belum.
Selain itu, kewajiban-kewajiban administrasi seperti pelaporan LKPM sudah dilakukan atau belum. Itulah sebabnya, tim turun lapangan untuk periksa langsung di lokasi usaha tersebut. Fungsi dari pengawasan perizinan berusaha diamanatkan dalam undang-undang dan dilaksanakan oleh OPD teknis di bawah koordinasi DPMPTSP Kota Ternate.
“Kami berharap agar seluruh pelaku usaha dapat patuh atas seluruh aturan yang ada, terutama dari segi perizinan dan pemenuhan komitmen berusaha, sehingga pada saat menjalankan usahanya dapat berjalan aman dan lancar serta tidak menimbulkan permasalahan di masyarakat,” tandasnya. (udi/tan)