Hukum  

Polairud Polda Maluku Utara Ungkap Dugaan Penangkapan Ikan Pakai Kompresor

Terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan Polairud Polda Malut. (Istimewa)

LABUHA, NUANSA – Tim Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Maluku Utara mengungkap dugaan tindak pidana perikanan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai ketentuan. Tim lidik menjalankan tugas berdasarkan surat perintah tugas Dit Polairud Polda Malut nomor Sprin/375/VI/2025/Dit Polairud, tanggal 07 Juni 2025 di wilayah perairan Desa Sosepe, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, pada 11-14 Juni 2025

“Laporan ini terkait adanya kejadian kecelakaan dalam kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap panah yang dibantu dengan media kompresor, yang mana mengakibatkan satu orang nelayan meninggal dunia setelah melakukan kegiatan tersebut,” jelas Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, Kompol Riki Arinanda, Sabtu (14/6).

Ia menjelaskan, memang warga Desa Sosepe mengeluhkan adanya kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap panah yang dibantu dengan media kompresor, sehingga menyebabkan hasil tangkapan nelayan lokal menurun.

Sehingga itu, tim lidik Subdit Gakkum langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga unit kapal perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap panah dengan alat bantu kompresor menuju ke Pos Polairud BKO wilayah Halmahera Selatan KP. XXX-2006 di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi.

Selain itu, kata Riki, sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya kapal dengan nama lambung Usaha Baru 02 bersama alat tangkap panah 6 buah, alat bantu tangkap kompresor 1 unit, selang kompresor kurang lebih 15 meter dengan 3 cabang, fins 6 buah, drakor 5 buah, kacamata selam 6 buah dan muatan ikan campuran kurang lebih 15 kg.

Kemudian, kapal dengan nama Ayu Indah Jaya bersama alat tangkap panah 4 buah, alat bantu tangkap kompresor 1 unit, selang kompresor kurang lebih 100 meter dengan 3 cabang, fins 3 buah, drakor 6 buah, kacamata 6 buah dan muatan ikan campuran kurang lebih 30 kg.

Kemudian, kapal Cahaya Bulan dengan alat tangkap panah 3 buah, alat bantu tangkap kompresor 1 unit, selang kompresor kurang lebih 50 meter dengan 2 cabang, fins 2 buah, drakor 2 buah, kacamata 2 buah serta muatan ikan campuran kurang lebih 10 kg.

“Kapal perikanan tersebut diamankan pada saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap panah yang dibantu dengan media kompresor pada malam hari di sekitar perairan Desa Sosepe,” jelasnya.

Lanjutnya, terduga pelaku yang diamankan yakni A alias AR selaku nakhoda KM Usaha Baru 2, D alias DA selaku nakhoda KM Ayu Indah Jaya, dan D alias DAF selaku nakhoda perahu motor Cahaya Bulan. Selain itu juga ada tiga orang lainnya yang diamankan, di antaranya AR alias Abdul selaku ABK KM Usaha Baru 2, A alias AR selaku ABK KM Ayu Indah Jaya, dan S alias SU selaku ABK perahu motor Cahaya Bulan.

“Adapun tiga kelompok nelayan yang berhasil diamankan oleh tim lidik Subdit Gakkum diketahui dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan telah menggunakan alat bantu tangkap yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf D jo pasal 100 c UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan,” tegas mantan Wakapolres Ternate itu.

Sembari menambahkan, pihaknya membawa satu orang ABK, dokumen kapal, BB ikan dan alat panah serta peralatan selam menuju ke Kantor Subdit Gakkum di Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. (gon/tan)

Exit mobile version