TERNATE, NUANSA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Umum Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat paripurna tersebut berlangsung di kantor DPRD Ternate, Senin (23/6).
Wali kota menyampaikan terima kasih atas apresiasi dari fraksi-fraksi DPRD Kota Ternate atas keberhasilan pemerintah kota dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 kali berturut-turut.
Namun begitu, pandangan umum fraksi Gabungan Persatuan Bintang Amanat, fraksi PDIP-Perindo, fraksi Partai NasDem, fraksi Partai Gerindra, fraksi PKB, fraksi Partai Demokrat, dan fraksi Partai Golkar, ini masih terdapat potensi kurangnya penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya retibusi dan lain-lain PAD yang sah, serta terdapatnya kebocoran penerimaan retribusi.
Tentunya, hal ini menjadi perhatian pemerintah dan dapat dijelaskan bahwa untuk penerimaan retribusi yang tidak mencapai target, dikarenakan penganggaran beberapa penerimaan retribusi seperti parkir tepi jalan umum dan retribusi pemakaian kekayaan daerah dan untuk penerimaan lain-lain PAD yang sah, yaitu hasil kerja sama pemanfaatan BMD, dan hasil penjualan aset lainnya dianggarkan terlalu tinggi.
“Sehingga ke depannya akan dilakukan evaluasi dan dianggarkan sesuai dengan potensi yang ada. Untuk menerapkan sistem pemungutan berbasis digitalisasi, telah ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan dan telah diterapkan pemungutan retribusi parkir menggunakan sistem berbasis digitalisasi,” ucap Tauhid.
Tauhid menegaskan, penerapan digitalisasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi penerimaan sektor retribusi daerah yang maksimal. Selanjutnya, untuk mencegah terjadinya kebocoran penerimaan retribusi pada Januari 2025, Pemkot telah melakukan kerja sama dengan Bank Mandiri untuk melakukan penerimaan Pajak PBB dan retribusi daerah.
Sementara pandangan umum fraksi Persatuan Bintang Amanat mengenai dana transfer provinsi yang masih terdapat sisa yang tidak terealisasi, dapat dijelaskan bahwa sesuai hasil audit BPK tahun 2024, bahwa utang dana transfer daerah tersebut sebesar Rp55 miliar, dan Pemkot Ternate telah mengirim surat untuk menagih sisa utang tersebut dan sampai hari ini telah terbayar sebesar Rp15 miliar.
Selain itu, dengan perhatian fraksi PKB, fraksi Persatuan Bintang Amanat dan fraksi Partai Gerindra mengenai pemanfaatan Plaza Gamalama Modern, dapat dijelaskan bahwa gedung Plaza Gamalama saat ini sudah bisa dipakai, dan Pemerintah Kota Ternate telah melaksanakan beberapa upaya pemanfaatan terhadap bangunan dan gedung Plaza Gamalama, di antaranya telah melaksanakan penilaian (appraisal) atas bangunan dan gedung Plaza Gamalama yang dilaksanakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro dan rekan.
Kegiatan penilaian ini dilaksanakan agar Pemerintah Kota Ternate dapat menentukan besaran nilai sewa Plaza Gamalama, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 118 ayat 1 yang menyebutkan perhitungan tarif pokok sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a berupa tanah dan/atau bangunan merupakan nilai wajar atas sewa dari hasil penilaian oleh penilai.
Selain itu, Pemerintah Kota Ternate juga telah membentuk tim kerja sama pemanfaatan barang milik daerah Plaza Gamalama dan panitia pemilihan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah Plaza Gamalama, yang tujuannya untuk memperkenalkan dan mempromosikan kepada calon investor terkait dengan rencana Pemkot dalam memanfaatkan bangunan dan gedung Plaza Gamalama Modern.
Dari tahapan ini, Pemerintah Kota Ternate telah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan PT Athena Tagaya sebagai calon mitra pemanfaatan yang akan menggunakan dan mengelola bangunan gedung Plaza Gamalama Modern sebagai pusat perbelanjaan di Kota Ternate. Namun Pemerintah Kota Ternate menganggap PT Athena Tagaya telah wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama antara pemerintah kota dengan membatalkan perjanjian kerja sama tersebut.
Lebih lanjut, pandangan fraksi Persatuan Bintang Amanat dan Fraksi PKB mengenai pemanfaatan Sport Hall dapat dijelaskan bahwa sebelumnya Sport Hall telah dapat dimanfaatkan untuk menambah PAD, tetapi belakangan ini kondisi gedung tersebut, khususnya pada bagian atap, mengalami kerusakan berat akibat sobeknya membran atap yang semakin meluas. Kondisi ini tidak hanya menurunkan fungsi dan estetika gedung, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna apabila tetap digunakan dalam kondisi demikian.
Pemerintah Kota Ternate sejatinya telah mengupayakan penganggaran untuk perbaikan atap Sport Hall tersebut dalam tahun anggaran berjalan. Namun, sebagaimana diketahui bersama, telah terjadi refocusing anggaran sebagai bentuk respons terhadap dinamika kebutuhan prioritas yang lebih mendesak, sehingga rencana perbaikan tersebut tertunda.
Berdasarkan kajian teknis dari Dinas PUPR, biaya perbaikan atap diperkirakan berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp7 miliar, mengingat struktur dan bahan atap membran yang digunakan memerlukan penanganan khusus dengan tingkat risiko pekerjaan yang tinggi.
Ke depan, pemerintah kota berkomitmen untuk kembali mengupayakan alokasi anggaran maupun kolaborasi dengan pemerintah pusat atau pihak ketiga guna menyelamatkan aset tersebut. Pemkot juga terbuka untuk menjajaki skema pemanfaatan aset berbasis kerja sama (KPBU atau kerja sama pemanfaatan) agar tidak terus menjadi beban, tetapi justru dapat menjadi sumber pendapatan berkelanjutan.
Sedangkan, pandangan umum fraksi Partai Gerindra, fraksi Persatuan Bintang Amanat, fraksi Demokrat dan fraksi Golkar mengenai realisasi belanja yang tidak mencapai target, terutama beberapa pos belanja modal dapat dijelaskan bahwa sesuai LHP BPK, realisasi belanja Kota Ternate adalah sebesar Rp1 triliun Rp77 miliar dari anggaran sebesar Rp1 triun Rp197 miliar atau 89,99%.
Untuk belanja modal dari anggaran sebesar Rp185 miliar realisasi sebesar Rp138 miliar, sehingga terdapat selisih sebesar Rp47 miliar, ini terjadi karena terdapat penerimaan dana transfer pemerintah kota yang tidak cair atau dimasukkan dalam TDF (Treasury Deposit Facility) oleh Kementrian Keuangan pada tahun 2024 dan disalurkan pada tahun anggaran 2025, dan juga terdapat beberapa target retribusi yang dianggarkan terlampau besar sehingga terjadi utang belanja pada tahun 2024 yang cukup signifikan yaitu sebesar Rp48,5 miliar.
Hal ini yang menyebabkan realisasi belanja Kota Ternate tidak mencapai target. Juga di dalamnya termasuk belanja operasional dan belanja modal.
Terkait dengan pandangan umum fraksi Golkar dan fraksi PDIP-Perindo mengenai masalah bencana banjir, kebakaran, permasalahan sampah dan tindak lanjut LHP BPK, Penyampaian Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025, tentunya hal ini menjadi perhatian pemerintah dan akan segera menindaklanjuti sesuai saran dan masukan dari fraksi-fraksi.
Kemudian pandangan umum fraksi PKB, fraksi Gerindra tentang pembangunan tiga pulau terluar dan tenaga guru serta sarana prasarana pendidikan di tiga pulau terluar juga menjadi perhatian pemerintah dan akan menindaklanjuti sesuai kebutuhan. (udi/tan)