Hukum  

Selain Kadis PUPR, JPU Hadirkan Empat Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Air Bersih 

Kasi Pidsus Kejari Halbar, Nur Rachmat. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan. Mereka adalah Direktur PDAM Jailolo Robert Faldi yang juga mantan Kabid Cipta Karya PUPR, Plt Kepala Dinas PUPR Fachlis Sangkali, Darwin Hamid selaku mantan bendahara, honorer di Dinas PUPR Andro Gumito Patani, dan Jailan Retob selaku pihak terkait lainnya.

Mereka dimintai keterangan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (24/6) kemarin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, bersama dua hakim anggota yakni Budi Setiawan dan Teguh Suroso. Kasus yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp730 juta lebih itu menyeret sejumlah nama.

Kasi Pidsus Kejari Halbar, Nur Rachmat, saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Halbar, Rabu (25/6), mengungkapkan bahwa sidang lanjutan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci.

“Saat ini sidang sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Sidang sempat ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin mendatang,” ucap Rachmat.

Sedianya jaksa memangil enam orang untuk memberikan keterangan, namun hanya lima saksi yang hadir. Satu orang lainnya absen karena alasan kesehatan dan akan kembali dipanggil pada persidangan berikutnya.

“Kita rencana panggil enam saksi lagi pada sidang berikutnya,” tambah Rachmat.

Sejauh ini, kata dia, dugaan korupsi air bersih tersebut telah melalui lima kali persidangan, mencakup sidang dakwaan, eksepsi, tanggapan eksepsi, hingga putusan sela.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai keberadaan mantan Bendahara PUPR Halbar, Idham, yang juga disebut terlibat dalam perkara ini, Rachmat menyebutkan bahwa yang bersangkutan belum bisa hadir karena kondisi kesehatan yang belum pulih.

“Kami sudah mendatangi rumahnya. Yang bersangkutan sedang sakit. Tapi kami akan kembali melakukan pemanggilan,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Kejari telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kadis PUPR Halbar Abubakar A Rajak, honorer berinisial MR, serta Ketua Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) berinisial CF.

Jaksa memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (adi/ukm/tan)

Exit mobile version