LABUHA, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberadayaan Masyarakat Desa (DPMD) mencatat sebanyak 206 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sudah resmi terbentuk. Dari ratusan desa tersebut, 55 Kopdes sudah berbadan hukum. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberadayaan Masyarakat Desa (DPMD) M Zaki Abd Wahab, Kamis (26/6).
“Data yang kami terima dari Diskoperindag, Kopdes sudah terbentuk di 206 desa, sisa 40 desa. Sedangkan 55 sudah miliki legalitas atau berbadan hukum,” katanya.
Menurut dia, pihaknya masih memiliki waktu untuk mendorong sisa desa yang belum membentuk Kopdes, karena berdasarkan arahan dari pemerintah pusat, batas waktu pembentukan koperasi tersebut pada Juli 2025. Di sisi lain, laporan dari P3MD atau pendamping desa menyatakan bahwa sebanyak 245 desa sudah terbentuk koperasi desa.
“Jadi kalau pakai data teman-teman di P3MD atau pendamping desa itu sudah 245 desa yang terbentuk dan tersisa 4 desa. Itu berarti sudah mencapai di atas 82 persen. Kita upayakan 249 desa harus terbentuk koperasi merah putih,” ujar dia.
Zaki menyebut, DPMD Halmahera Selatan masih memberlakukan sanksi terhadap desa yang tak membentuk Kopdes Merah Putih, Sanksi tersebut berupa penahanan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa, dan Anggaran Dana Desa (ADD).
“Tapi kalau desa yang sudah bentuk Kopdes Merah Putih dan sudah dalam proses pengajuan pembentukan akta notaris, itu sudah bisa bikin permintaan pencairan DBH,” tandasnya. (rul/tan)