Hukum  

Kejari Haltim Geledah Dua Kantor OPD, Usut Dugaan Korupsi Masjid Raya

Kejari Haltim saat melakukan penggeledahan. (Istimewa)

MABA, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur melakukan pengeledahan di dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Haltim, yakni kantor Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) serta Dinas Perdagangan, Perindustrian dan UMKM, Senin (30/6).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan berkas terkait dugaan tindak pidana korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Agung Iqra tahun 2022 dan 2023 senilai Rp5,9 miliar.

Penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ahmad Bagir didampingi Kasi Inteligen Muhamad S Mae dan Kasi Pidum Komang Noprizal, itu dikawal ketat TNI.

Kepala Kejari Haltim, Satria Irawan, mengatakan penggeledahan yang dilakukan Kejari merupakan tindakan hukum untuk mencari alat-alat bukti yang diperlukan dalam perkara itu.

“Proyek RTLH Masjid Raya Iqra ini penganggarannya melekat di Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup untuk tahun 2022 dan 2023 dan sisa penganggarannya melalui dana CSR PT Antam,” jelas Satria dalam konferensi pers.

Menurutnya, salah satu indikasi kerugian yang ditimbulkan atas perkara tersebut adalah adanya penganggaran berulang, di mana pekerjaan yang sudah selesai ini dianggarkan ulang sehingga ada indikasi merugikan keuangan daerah.

“Secara eksplisit untuk kerugian negara belum ada, tetapi kita sudah ada untuk kantong-kantong mana yang akan kita pakai untuk menghitung kerugiannya,” kata Satria.

Ia menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut sebanyak 60 dokumen berhasil disita dari kantor DPLH Haltim yang nantinya akan dijadikan sebagai alat bukti tambahan.

“Dan dalam perkara ini sudah sebanyak 13 orang telah diperiksa dan berstatus sebagai saksi, untuk calon tersangka belum kita umumkan sekarang, nanti kami rampungkan semua dulu, lalu menghitung kerugian negara, menghadirkan saksi ahli dan lainnya lalu kami sampaikan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” terangnya.

Ditanya soal besaran nilai proyek RTH tersebut, Satria menjelaskan untuk penganggaran melalui APBD tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp4,7 miliar. Sedangkan untuk CSR PT Antam tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp1,1 miliar.

“Jadi untuk APBD itu ada 4 paket dengan nilai Rp4,7 miliar dan 2 paket menggunakan dana CSR sebesar Rp1,1 miliar sehingga totalnya sebesar Rp5,9 miliar,” jelasnya.

Pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat Haltim agar bisa mengawal dan memantau progres setiap kasus yang ditangani Kejari Haltim guna memastikan transparansi penanganan kasus tersebut.

“Kami juga minta teman-teman pers juga bisa mengawal, kami tetap siap untuk transparan setiap kasus yang kami tangani,” pungkasnya. (tan)

Exit mobile version