Daerah  

Oknum Polisi Maluku Utara Diduga Terlibat Kekerasan Anak di Bawah Umur 

Ilustrasi polisi. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Oknum polisi Polda Maluku Utara berpangkat Bripda inisial AMK alias Aco dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Malut, Jumat (18/7). Aco dilaporkan karena diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini dilaporkan ayah korban berinisial AW.

Laporan ini menyusul anak AW menjadi korban kekerasan dengan terlapor A, yang notabene adalah adik kandung Aco. Insiden kekerasan ini terjadi pada Minggu (14/7) sekira pukul 20.00 WIT. Peristiwa bermula dari chattingan WhatsApp antara korban dan terlapor.

Tak berselang lama, terlapor menghubungi korban untuk datang ke rumahnya di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, untuk meminta maaf. Korban yang tidak menaruh curiga langsung mengamini permintaan terlapor.

Setibanya di rumah terlapor, korban langsung dicekik oleh Aco. Mirisnya, ayah Aco, MK, dan dua saudaranya pun diduga terlibat pemukulan korban. Akibatnya korban mengalami bengkak pada bagian wajah. Ketika pemukulan itu terjadi, korban mengaku mendapat ancaman dengan bahasa-bahasa yang tidak enak dari terlapor.

“Saya di-chat, bilang ‘ngana kamari ka (atau) tong dapa di jalan torang pukul ngana‘. Saya tara nyaman langsung datang kasana,” ujar korban.

Bukan hanya itu, Aco yang informasinya merupakan salah satu anggota Propam Polda Malut ini diduga turut serta terlibat dalam melakukan kekerasan terhadap korban.

“Saya dapa kep (dicekik) di leher oleh AMK baru bilang ngana tara kanal saya? Baru dong bilang lagi kalo mo lapor polisi, lapor sudah,” ucap korban meniru perkataan Aco.

Terkait itu, ayah korban menyesalkan tindakan kekerasan anak di bawah umur yang dialami anaknya. Menurutnya, kekerasan terhadap anaknya itu seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan.

“Yang anehnya, kenapa ayah terlapor ikut pukul. Harusnya kan tanya dulu karena ini anak-anak punya masalah, bukan dalam tanda kutip main hakim sendiri,” ujarnya.

AW mengatakan, sebelum memasukkan laporan ini ke Polda, masalah ini sudah lebih dulu dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan. Laporan dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) nomor STPL/27/VII/2025/Polsek Ternate Selatan tertanggal 14 Juli 2025.

“Kami berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Ternate Selatan bisa memproses laporan ini. Begitu juga dengan laporan di Polda. Kami berkeinginan perkara ini terus diproses dan tidak berakhir di atas meja penyidik saja,” harapnya.

Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur membenarkan adanya laporan dimaksud. Ia mengaku laporannya sedang ditangani.

“Sudah dilaporkan ke Polsek, masih tahap penyelidikan,” kata Fatmawati saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, saat dikonfirmasi terkait masalah ini belum merespons hingga berita ini ditayangkan. (ano/tan)