JAILOLO, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan rumah dinas (rumdis) dan renovasi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar senilai Rp2 miliar lebih. Anggaran yang bersumber dari APBD Halbar ini dianggap mubazir.
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Halbar, Johir Lamboby, mengatakan untuk proyek pembangunan rumah dinas Kejari yang menghabiskan anggaran Rp700 juta berasal dari APBD 2025. Begitu pula dengan proyek renovasi kantor dan pembuatan pagar yang dilakukan secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir.
“Kalau kalian tanya soal total anggaran dari awal renovasi atau pembangunan gedung kejaksaan itu sudah banyak. Dulu, ada Rp900 juta untuk pembangunan mes Kejari, lalu rehabilitasi gedung kantor 2024 kemarin Rp400 juta sekian, dan tahun ini Rp700 juta untuk pembangunan rumah dinas Kejari Halbar dari APBD 2025. Jadi total anggaran yang dipakai sudah hampir Rp2 miliar,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rehab kantor sebelumnya menelan anggaran Rp400 juta pada 2024, lalu dibongkar bangunannya, sementara anggaran baru kembali dikucurkan sebesar Rp12 miliar dari APBN untuk pembangunan yang baru.
“Saya agak rancu. Kemarin sudah rehab kantor Rp400 juta, sekarang ada lagi Rp700 juta untuk pembangunan rumah dinas Kejari. Saya sampai bilang ke kadis PUPR, anggaran kemarin itu sampai mubazir itu,” katanya.
Ia menjelaskan, pada masa Kajari sebelumnya, Salomina, proyek pembangunan pagar dan renovasi kantor Kejari juga menelan anggaran sekitar Rp1 miliar lebih pada 2020.
Ia juga mengungkapkan bahwa proyek pembangunan kantor Kejari sempat menjadi pembahasan dengan mantan Kajari Halbar. Dalam diskusi tersebut, sempat dibicarakan soal mekanisme lelang proyek yang bersumber dari APBN, namun dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Mantan Kajari Halbar pernah memanggil saya berdiskusi. Pak Kusuma mungkin waktu itu melobi ke Kejagung, lalu tanya ke saya apakah APBN bisa tendernya di Halmahera Barat? Saya bilang bisa saja, karena sebelumnya sudah pernah dilakukan di masa Bupati Dani Missy, proyek pembangunan perpustakaan itu juga dari APBN dan ditenderkan di sini,” ujarnya.
Proyek perpustakaan yang dimaksud menggunakan sistem Rencana Umum Pengadaan (Sirup) dari APBN, namun pelaksanaannya tetap dilakukan di tingkat daerah. (adi/tan)