LABUHA, NUANSA – Seorang pekerja seks komersial (PSK) di Halmahera Selatan ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya. Korban berinisial SM itu dibunuh seorang pria hidung belang usai berhubungan intim. Peristiwa ini terjadi di sebuah penginapan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kamis (17/7) sekira pukul 05.30 WIT.
Awalnya, korban maupun pelaku berkomunikasi melalui aplikasi MiChat. Pelaku dan korban sudah sepakati tarif sekali kencan. Keduanya lalu bertemu di penginapan dan berhubungan intim. Usai melakukan adegan dewasa itu, korban lalu meminta uang sejumlah Rp850 ribu.
Pelaku kesal lantaran tak sesuai kesepakatan awal. Ia lalu mencekik leher korban. Korban awalnya sempat melawan dengan pisau dan menikam pelaku, namun korban yang kalah fisik akhirnya pelaku berhasil merebut pisau dari tangan korban dan kemudian menikamnya hingga tewas.
“Jadi mungkin sudah terjadi deal-deal antara pelaku dan korban mengenai harga di tempat prostitusi awalnya itu Rp350 ribu, kemudian saat selesai melakukan hubungan intim, korban meminta dibayar Rp850 ribu. Akan tetapi, pelaku menolak dan terjadilah peristiwa pembunuhan itu,” jelas Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan dalam konferensi pers, Jumat (25/7).
Setelah membunuh korban, pelaku lalu melarikan diri ke Kepulauan Sula. Tim Resmob Polres Halmahera Selatan setelah mendapat informasi adanya pembunuhan ini kemudian turun ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
“Pelaku berhasil kami amankan di salah satu penginapan di Kepulauan Sula saat melarikan diri dari Desa Kawasi,” terang Hendra.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa selain membunuh korban, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban berupa empat buah handphone, dua buah gelang emas, sebuah kalung emas, dan sebuah cincin emas.
“Kami sudah mengamankan barang bukti yaitu satu buah handphone merk Realme berwarna pink, satu buah cincin emas, satu buah patahan gelang emas, satu pasang anting, dan kemudian sebilah pisau,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 338 dan Pasal 363 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pembunuhan dan Pencurian.
Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Gian C Jumario Laapen, menambahkan dari keterangan pelaku, ia kesal lantaran diminta duit lebih usai berhubungan intim.
“Jadi motif dari pembunuhan tersebut adalah ketidakcocokan harga bookingan dalam percakapan aplikasi MiChat,” pungkasnya. (rul/tan)