Hukum  

Usut Dugaan Penyalahgunaan DD Gorut, Kejari Halut Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Kantor Kejari Halmahera Utara. (Chido/NMG)

TOBELO, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara tengah mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) yang melibatkan mantan Kades Gorua Utara (Gorut), Kecamatan Tobelo Utara, BT alias Basri. Saat ini penyidik Kejari masih menunggu hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat. Anggaran desa senilai Rp1,2 miliar tahun 2019-2023 itu diduga ditilep, sehingga sang kades pun diberhentikan dari jabatannya.

Anggaran miliaran rupiah yang diduga disalahgunakan Basri itu seharusnya diperuntukkan pengadaan lampu penerangan jalan sebagaimana termuat dalam APBDes, kemudian alat tangkap ikan untuk nelayan, dan alat penggilingan untuk tanaman pangan, serta alat produksi peternakan.

Selain itu, Basri juga diduga melakukan penyelewengan anggaran sarana prasarana kepemudaan, belanja penyelenggaraan PAUD, TK, TPA, TPQ, madrasah non formal, pos keamanan desa, peningkatan kapasitas perangkat desa, pengembangan sarana dan prasarana UMKM, pelatihan pengelolaan BUMDes, dan saluran pembuangan air limbah.

Kemudian dana PPKM 8 persen dari total dana desa untuk penanganan Covid-19, pembuatan teras posyandu dan mobiler posyandu, pengembangan sarana dan prasarana usaha mikro kecil menengah dan koperasi, penyelenggaraan desa siaga, dan penyusunan dokumen perencanaan desa RPJMDes, RKPDes, serta penyusunan dokumen keuangan desa LPJ.

Kasi Intel Kejari Halut, Ridzky Septriananda, menjelaskan laporan penyelewengan anggaran desa telah ditelaah dan didisposisikan ke Inspektorat Halmahera Utara untuk dilakukan audit. Setelah dilakukan audit dan terbukti ada temuan yang merugikan negara, dokumen itu dikembalikan ke Kejaksaan Negeri kemudian dilakukan penindakan.

“Kita masih tetap berkoordinasi dengan Inspektorat untuk perkembangan selanjutnya,” jelasnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (29/7).

(fnc/tan)

Exit mobile version