Hukum  

Polres Halmahera Utara Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Indekos

Rekonstruksi pembunuhan mahasiswi di Halmahera Utara. (Chido/NMG)

TOBELO, NUANSA – Polres Halmahera Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi berinisial S alias Siska (19 tahun) yang dilakukan oleh AS alias Adrian (19 tahun), Jumat (1/8). Rekontruksi digelar di salah satu indekos Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, yang merupakan lokasi aksi pembunuhan sekaligus penemuan jasad korban. Polisi mengatakan rekonstruksi direka 49 adegan.

Adapun motif yang terbentuk saat rekonstruksi, yaitu pelaku menghabisi korban lantaran cemburu dan sakit hati terhadap korban. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung bantal dan melilit ke leher korban, sehingga korban kehilangan nyawa.

“Rekonstruksi tindak pidana pembunuhan ini sudah tahap satu, dan kami mengikuti petunjuk jaksa penuntut umum (JPU), agar jelas dan terang kasus ini. Pelaku juga disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Sofyan Torid.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Halut, Dewi Athirah, mengungkapkan tindak pidana pembunuhan ini harus dilakukan rekonstruksi agar semuanya jelas, apakah tindakan yang dilakukannya secara berencana atau seperti apa.

“Karena dalam SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ada pasal pencurian, dari situ bisa melihat mens rea-nya, apakah dari awal niatnya mencuri atau seperti apa. Ternyata dalam rekonstruksi, tindakan pencurian itu tidak tergambar atau terlihat di awal,” terang Dewi.

“Setelah itu, rekonstruksi tergambar bahwa tersangka berencana menghilangkan barang bukti korban, sementara pasal yang disangkakan adalah pasal pembunuhan,” sambungnya mengakhiri. (fnc/tan)

Exit mobile version