Daerah  

Sebagian Besar Pimpinan OPD Masih Dijabat Plt, Bupati Halsel Tunggu Izin Kemendagri 

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba. (Amrul/NMG)

LABUHA, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menunggu izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengajuan sejumlah pejabat definitif. Hal ini disampaikan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba saat dikonfirmasi terkait adanya sejumlah pejabat eselon II yang masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt).

Mereka yang masih berstatus Plt di antaranya Samsu Abubakar (Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup), Ramli Manuy (Plt Kepala Dinas Perhubungan), Siti Khodija (Plt Kepala Dinas Pendidikan), M Idham Pora (Plt Kepala Dinas PUPR), Sofyan Tamodehe (Plt Kepala Dinas Sosial), Ilham Abubakar (Plt Kepala Inspektorat).

Kemudian, Aswin Adam (Plt Kepala BPBD), Ahmad Daeng Basir (Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah), Ramon Rumonin (Plt Kepala Kesbangpol), Noce Totononu (Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja), Nasir Koda (Plt Kepala DPMPTSP), Rustam Salmon (Plt Kasatpol PP), dan M Zaki Abdul Wahab (Plt Kepala DPMD).

“Jabatan Plt kadis saat ini adalah proses dan prosedurnya semua melalui BKN dan Kemendagri, kemudian pertek dan lain-lain. Saat ini kami masih menunggu, karena sisanya lima sudah dilantik di akhir tahun 2024. Dan sekarang ini tinggal 10. Dan Alhamdulillah perteknya sudah keluar, tinggal kami siapkan proses pelantikannya,” jelas Bassam kepada wartawan, Selasa (5/8).

“Lalu kemudian kita lanjutkan lagi sisanya Plt-Plt yang lain. Pelantikan beberapa Plt kadis semuanya harus mengikuti asesmen,” sambung dia.

Bassam mengatakan, Pemkab Halsel akan berkonsultasi dengan Kemendgari untuk mengambil langkah terhadap beberapa kadis yang masih menyandang status Plt, terutama untuk mereka yang belum mengikuti asesmen.

“Jadi pengangkatan mereka sebagai kadis definitif itu bukan hanya kepada bupati, tapi harus dari BKN juga. Sehingga kami mengikuti prosedur itu untuk ada keputusan akhir memutuskan mereka. Hari ini kalau bupati diberikan kewenangan langsung mendefinitifkan kadis, maka langsung saya laksanakan itu,” tegasnya.

Namun, kata Bassam, hingga saat ini belum ada signal dari Kemendagri terkait pengangkatan pejabat eselon II secara definitif. Karena, menurutnya, sesuai surat edaran yang lalu, bupati diberi waktu enam bulan sebelum dan enam bulan setelahnya.

“Mudah-mudahan enam bulan ke depan ada titik terang lah. Karena kita bisa bilang bahwa tahun-tahun ini adalah transisi, sehingga kami masih menunggu informasi dari pusat,” pungkasnya. (rul/tan)

Exit mobile version