Hukum  

Kejari Tidore Selamatkan Uang Negara Rp3 Miliar dari Kasus Korupsi

Kasi Pidsus Kejari Tidore, Alexander Maradentua. (Aksal/NMG)

TIDORE, NUANSA – Kejakasaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan mengungkapkan sudah berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp3 miliar dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada periode Januari hingga Agustus 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tidore, Alexander Maradentua, Kamis (7/8).

“Kejari Tidore sudah menyelamatkan kurang lebih Rp3 miliar. Itu perkara-perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, bahkan yang sedang dalam proses persidangan,” ujar Alexander.

Ia menjelaskan, kerugian Rp3 miliar itu diselamatkan dari tiga perkara, yang terdiri dari perkara pembangunan Puskesmas Galala, pengadaan speadboat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara serta makan minum (mami) dan WKDH Provinsi Maluku Utara tahun 2022 yang ditangani oleh Kejati. Agenda sidang perkara mami dan WKDH sudah dilakukan oleh Kejari Tidore serta uang denda dari terpidana.

“Nilai Rp3 miliar itu dari perkara Puskesmas Galala sekitar Rp400 juta, speadboat di Dinas KP Malut serta mami dan WKDH. Kemudian ada denda yang sudah kami selamatkan kurang lebih Rp100 juta,” jelasnya.

“Speadboat sudah dilakukan pengembalian 100 persen berdasarkan LHP BPKP, yang mana dikembalikan secara berangsur sebelum tuntutan dibacakan. Sedangkan mami dan WKDH dikembalikan Rp1,7 miliar,” sambungnya.

Sekadar diketahui, perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Galala telah merugikan negara senilai Rp1,3 miliar. Anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas wakil kepala daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara tahun 2022 merugikan negara Rp2,7 miliar lebih dari jumlah anggaran Rp13,8 miliar sekian. Kerugian negara senilai Rp2,7 miliar itu berdasarkan laporan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang ditangani oleh Kejati Maluku Utara.

Kemudian, pengadaan speadboat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara senilai Rp3,5 miliar lebih itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021, merugikan negara/daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara sebesar Rp680 juta sekian. (gon/tan)

Exit mobile version