TERNATE, NUANSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor berjumlah enam unit di wilayah Kota Ternate. Kedua tersangka itu adalah, LOL alias La Undu (22 tahun) asal Dodowo, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, dan WAST alias Wahdi atau Kotu (22 tahun) alamat Kelurahan Tabam, Kecamaran Ternate Utara, Ternate.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/174/VI/SPKT/Res Ternate/Polda Malut dan nomor Sp.Sidik Sp.Sidik/64a./VI/RES.1.8./2025/Reskrim. Kedua terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2025 kemarin. Tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara pada Jumat, 11 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIT. Kedua tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian biasa yang dilakukan secara bersama-sama.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dengan jumlah satu kasus dua tersangka. Di mana, kejadian perkara berada di depan rumah di Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara. Setelah dilakukan pengembangan, ada tiga di depan kos-kosan di Akehuda, Dufa-dufa dan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
“Modus operandinya, kedua pelaku awalnya sudah memiliki niat berjalan sepanjang jalan menggunakan sepeda motor milik teman mereka yang bernama/berinisial AL, untuk mencari sepeda motor yang akan dicuri,” ucapnya saat press release didampingi Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin dan Kasi Humas, AKP Umar Kombong, Senin (11/8).
Selanjutnya, saat mereka melewati jalan raya daerah Tubo, tersangka La Undu melihat sepeda motor milik korban inisial KOP alias Kurniawan Eko (29 tahun) terparkir di depan rumah. Sehingga, tersangka La Undu meminta Wahdi untuk berhenti. Kemudian, tersangka La Undu melakukan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor milik korban menjauh dari rumah.
“Jadi motornya itu enggak dibunyikan, didorong dibantu oleh Wahdi menderet menjauh dari rumah korban,” jelasnya.
Ia menyatakan, setelah menjauh dari rumah korban, tersangka berhenti dan memasukan tangannya di atas spakbor depan sepeda motor untuk menarik dua helai kabel.
“Kabel stop kontak untuk memutuskan kedua kabel tersebut agar bisa disambung kembali sehingga dapat menyalakan stop kontak sepeda motor milik korban, agar bisa dikendarai,” tuturnya.
Ia menceritakan kronologis mengamankan pelaku. Awalnya, tim bentukan Satreskrim Polres Ternate dan Polsek Ternate Utara di-back up tim Resmob Polda Maluku Utara mendapatkan informasi dari informen bahwa terduga Wahdi alias Kotu berada di Kelurahan Tabam. Kemudian, tim bergerak dan mengamankan terduga, dan dibawa ke Polres Ternate untuk diinterogasi.
“Dari hasil interogasi, terduga mengatakan perbuatan yang dilakukan bukan hanya seorang diri, namun bersama-sama dengan terduga La Undu, merupakan otak dari pencurian yang dilakukan,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Anita, tim berhasil mengamankan La Undu di Desa Tabobo, Halmahera Utara, dan membawany ke Polres Ternate. Selain itu, sambungnya, barang bukti yang diamankan ada empat buah sepeda motor yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 CC berwarna merah hitam, dan Yamaha Mio M3 berwarna putih sudah diketahui pemiliknya. Sedangkan Yamaha Mio M3 berwarna kuning dan putih hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya.
“Kerugian yang dialami korban sekitar Rp60 juta dari keempat sepeda motor. Yang dilakukan Satreskrim melengkapi berkas perkara dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan barang bukti yang lain,” ujar Anita.
Ia berujar, dua sepeda motor yang masih dilakukan penyelidikan di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah muda masih berada di tangan terduga tersangka yang lain dan satu unit Yamaha Jupiter MX King berwarna merah telah dijual di Weda, Halmahera Tengah.
“Kedua tersangka resividis sudah berulang kali melakukan pencurian. Untuk saat ini kami masih melakukan pencarian satu tersangka lain. Jadi sampai bisa ditangkap ini sudah ada beberapa indikasi kasus pencurian, sehingga rekan-rekan Resmob bisa menemukan sebelum-sebelumnya,” tambahnya.
Kapolres Ternate juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah membeli barang yang asal usulnya tidak jelas dan harganya tidak masuk akal, karena akan terlibat sebagai penadah.
“Untuk masyarakat Kota Ternate, motor-motor ini dijual dengan harga murah yang tidak masuk akal, karena harga motor seken/bekas harga masih di atas 7-8 juta. Sedangkan ini sejuta dan 1,5 juta,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Anita menegaskan, kedua tersangka diancam melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5, subsider 262 KUHPidana junto pasal 55 KUHPidana.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, menambahkan motor Yamaha Mio berwarna merah diserahkan kepada pacarnya.
“Motif pertama untuk memiliki dan kedua untuk meraup keuntungan finansial. Ternyata uang yang didapatkan dari jual motor mereka (terduga pelaku) gunakan untuk mabuk,” ucapnya.
“Yamaha Mio M3 berwarna putih dijual dengan harga 1,5 juta, Yamaha Mio M3 warna kuning dijual dengan harga 2 juta dan Yamaha Mio M3 belum diketahui pemilik dijual dengan harga 1 juta. Harga yang tidak wajar,” sambungnya menutup. (gon/tan)