Daerah  

Oknum ASN Ternate Terancam Dijatuhi Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji dan Pangkat

Samin Marsaoly

TERNATE, NUANSA – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate berinisial YHA terancam dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat selama dua tahun. Keputusan ini berkaitan dengan keterlibatan YHA yang diduga melakukan penipuan dalam proses penerimaan CPNS.

YHA merupakan kepala pasar pada salah satu UPTD Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate. Ia diduga terlibat kasus penipuan terhadap korban atas nama Nurja Muhammad. YHA bersama seorang rekannya SH diduga melakukan praktik calo, meminta sejumlah uang dari korban Nurja Muhammad dengan iming-iming bisa meloloskan anak korban menjadi PNS.

Aksi penipuan itu terjadi pada tahun 2024. Sedangkan pada tahun itu juga tidak ada rekrutmen CPNS di Pemkot Ternate, melainkan hanya penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (11/8), yang bersangkutan terbukti melakukan dugaan penipuan terhadap korban Nurja Muhammad.

“Meski ada niat dari yang bersangkutan untuk mengembalikan uang, sanksi administratif lainnya tetap akan dijatuhkan, yaitu penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala minimal selama 2 tahun,” ujar Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, Selasa (12/8).

“Saat pemeriksaan, saudara SH mengaku (melakukan penipuan CPNS). Sedangkan awalnya YHA membantah, mengklaim bahwa kejadian ini hanyalah pinjam meminjam uang. Namun, ketika dikonfrontasi, keduanya akhirnya mengakui bahwa ini adalah penipuan tulen,” jelas Samin.

Menurutnya, ada dua korban yang terlibat dalam kasus penipuan ini. Kedua korban masing-masing kehilangan uang sebesar Rp20 juta, sehingga total kerugiannya mencapai Rp40 juta.

Atas dasar itu, YHA dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan pasal yang dapat mengarah pada hukuman sedang hingga berat.

Jika dijatuhi hukuman berat, kata Samin, bisa jadi yang bersangkutan akan dipecat dari jabatannya secara keseluruhan. Sementara itu, hukuman lainnya akan dipertimbangkan oleh atasan langsung, yaitu Kepala Disperindag Kota Ternate, Nursida Dj Mahmud.

Lebih lanjut, Samin menambahkan, untuk berita acara pemeriksaan (BAP) sudah disiapkan, dan nantinya akan diserahkan kepada Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman. Dengan begitu, hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan akan ditentukan pada pekan depan.

“Meskipun yang bersangkutan punya itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, namun sanksi administrasi lainnya tetap dijatuhkan, baik sanksi kenaikan pangkat maupun penundaan gaji selama dua tahun,” tandas Samin. (udi/tan)

Exit mobile version