Hukum  

Pemkot Ternate Diminta Pecat Oknum ASN Terlibat Kasus Penipuan CPNS

M Bahtiar Husni.

TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate diminta memberikan sanksi pemecatan terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial YHA. Penegasan ini berkaitan dengan keterlibatan YHA yang diduga melakukan penipuan dalam proses penerimaan CPNS.

YHA merupakan Kepala UPTD Dinas Pasar Bastiong Ternate. Ia diduga terlibat kasus penipuan terhadap korban atas nama Nurja Muhammad dan Yani Hamiru. YHA bersama seorang rekannya SH diduga melakukan praktik calo, meminta sejumlah uang dari korban dengan iming-iming bisa meloloskan anak korban menjadi PNS.

Sementara itu, SH yang merupakan oknum guru di SD Madrasah Al-Khairaat Tamadehe sudah dilaporkan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ternate. Aksi penipuan itu terjadi pada tahun 2024. Sedangkan pada tahun itu juga tidak ada rekrutmen CPNS di Pemkot Ternate, melainkan hanya penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada Senin (11/8), yang bersangkutan sudah diperiksa Pemkot Ternate dan terbukti melakukan aksi penipuan.

Korban melalui kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni, menyatakan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemkot Ternate untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, barang bukti dan terlapor sudah tepat.

Menurutnya, walaupun awalnya terlapor ini tidak mengakui dan mengklaim itu merupakan utang dari pegawai Kemenag Ternate, namun setelah dipertemukan dan dilakukan konfrontasi antara pelapor, terlapor dan saksi, akhirnya yang bersangkutan tidak dapat mengelak.

“Ada janji penambahan uang, pertemuan-pertemuan dilakukan, penyerahan uang dan menjanjikan sudah ada akses orang dalam sampai pada pengumuman yang tertunda. Di sini ada hal yang dilakukan oleh yang bersangkutan, bahkan sampai sejauh ini tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengganti uang tersebut. Saya kira ini tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti,” tegas Bahtiar, Rabu (13/8).

“Sehingga itu, menyangkut dengan pemberian sanksi, saya kira lebih tepat itu adalah pemecatan, karena ini merupakan pelanggaran berat dan telah mencoreng nama baik institusi Pemkot Ternate,” sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Direktur YLBH Maluku Utara itu mengimbau, jika ada masyarakat yang menjadi korban serupa, maka segera melaporkan kepada pihak terkait.

Aksi penipuan ini telah merugikan kedua korban masing-masing sebesar Rp20 juta, sehingga total kerugiannya mencapai Rp40 juta. (gon/tan)

Exit mobile version