google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Dugaan Korupsi Masjid Raya Halmahera Selatan, Pejabat Aktif Diduga Terlibat

Masjid Raya Halmahera Selatan. (Istimewa)

LABUHA, NUANSA – Belakangan ini nama Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ramai muncul di media massa. Sayangnya hal itu terjadi bukan karena sebuah prestasi, tapi sebaliknya: diduga terjadi masalah. Nama Halmahera Selatan muncul karena disebut aparat penegak hukum, terkait dengan penindakan dugaan korupsi. Bukan soal masalah kredit macet di Bank Saruma atau dugaan korupsi anggaran pembangunan sekolah unggulan ala Rusia, tapi menyangkut indikasi penyalahgunaan dana masjid raya.

Sekadar diketahui, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sementara ini melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi anggaran pembangunan masjid raya Halmahera Selatan. Dasarnya, selain Ahmad Hadi, mantan Kadisperkim yang sudah divonis 5 tahun penjara, diduga masih ada pihak lain yang terlibat secara aktif menilep duit yang harusnya untuk pembangunan masjid tersebut.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, penyidik kemungkinan menelusuri ke mana mengalirnya anggaran tambahan pembangunan masjid raya sekitar Rp10 miliar. Dana sebesar itu kabarnya dikucurkan jelang pemilihan kepala daerah 2024. Kejati belum membocorkan siapa saja oknum yang ‘diintai’. Meski begitu, informasi dari sumber terpercaya menyebutkan, pihak yang disasar adalah pejabat-pejabat aktif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, Richard Sinaga mengungkapkan, setelah pihaknya mengambil keputusan untuk melakukan pengembangan penyidikan, penyidik telah memanggil sejumlah saksi. Salah satu saksi berinisial AZ sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.

“Kita upayakan yang bersangkutan ini harus hadir. Dua kali dipanggil, alasannya sakit. Tapi ini akan terus kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Menurut Richard, setiap kasus dugaan korupsi harus ada pihak yang bertanggung jawab. Saat ini, penyidik fokus pada pengungkapan tersangka baru berdasarkan fakta persidangan sebelumnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ternate telah memvonis Ahmad Hadi, mantan Kepala Dinas Perkim Halmahera Selatan, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sebagaimana diketahui, Kasus ini berawal dari alokasi anggaran pembangunan masjid raya Halmahera Selatan yang diduga fiktif. Proyek ini dibiayai melalui APBD Halmahera Selatan sejak tahun 2016 hingga 2024 dengan total nilai sekitar Rp117 miliar. Dari jumlah itu, PT Bangun Utama Mandiri mengerjakan proyek senilai kurang lebih Rp100 miliar, sementara sisanya ditangani oleh CV Minanga Tiga Satu.

“Pengembangan penyelidikan ini untuk mengungkap peran pihak lain yang bertanggung jawab, sesuai fakta persidangan,” pungkas Richard. (tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version