Hukum  

Kejati-BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi di Disperindag Malut

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara (KN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Perhitungan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pasar murah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut dari tahun 2021 hingga 2023.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi terkait perhitungan KN dengan BPK RI, sehingga BPK masih mempelajari terkait hal tersebut.

“Kita koordinasi terkait permasalahan tersebut sama BPK. Kita sudah minta perhitungan kerugian negara dengan mereka. Tapi mereka (BPK) pelajari dulu,” ucapnya, Senin (25/8).

Ia menyampaikan, setelah perhitungan KN itu diterima dari BPK, tim penyidik akan menggelar ekspos dan mencari tahu siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan kasus yang saat ini sedang ditangani.

“Setelah itu kita ekspos nilai kerugiannya berapa. Kita cari tahu siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian itu,” jelasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Malut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut, Kamis (19/8). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pasar murah dari tahun 2021 sampai 2023. (gon/tan)