Hukum  

Berkas Dua Tersangka Penambang Ilegal di Halmahera Selatan Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan. (Istimewa)

LABUHA, NUANSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas tahap satu kasus dugaan pertambangan emas ilegal yang beroperasi di Desa Anggai, Kecamatan Obi.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Halsel telah menetapkan dua pemilik tambang ilegal sebagai tersangka, karena melaksanakan aktivitas pertambangan tanpa dokumen lengkap atau tanpa izin.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan berkas dua tersangka kasus pertambangan ilegal di Halmahera Selatan saat ini sudah rampung dan siap dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.

“Berkasnya sudah siap, saya sudah tanyakan ke penyidik, katanya sehari dua ini berkasnya sudah bisa dilimpahkan untuk diteliti,” jelas Hendra, Selasa (26/8).

Sebelumnya, penutupan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Manatahan dan Anggai tersebut, dilakukan oleh Polres Halmahera Selatan setelah tim bentukan Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono, melakukan penutupan aktivitas tiga pertambangan di Desa Roko, Kabupaten Halmahera Utara.

Penutupan aktivitas pertambangan emas ilegal di Halmahera Selatan tersebut, dilakukan pada 16 April 2025 lalu yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Hendra Gunawan dan didampingi sejumlah personel.

Sejumlah barang bukti termasuk tromol langsung diamankan ke Polres Halmahera Selatan, sementara lokasi pertambangan pun langsung dipasang garis (police line). (gon/tan)