Hukum  

Dor! Polisi Tembak Kaki Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Maluku Utara

Tersangka pencurian di Maluku Utara. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Tindakan tegas terpaksa harus dilakukan polisi terhadap tiga pelaku pencoleng spesialis pecahkan kaca mobil Maluku Utara. Lihat saja, kaki tiga pelaku itu dilumpuhkan dengan timah panas dari pistol petugas karena mencoba kabur.

Aksi pencurian ini disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) oleh Polres Ternate Polda Maluku Utara, Rabu (27/8).

Polres Ternate di-back up Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tiga tersangka dugaan kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus pecahkan kaca mobil di wilayah Maluku Utara.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial F alias Faisal (37 tahun), beralamat di Kelurahan Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten/Kota Buton Utara. Faisal berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil korban. Selanjutnya, AA alias Arik (34 tahun) beralamat di BTN Wahana Prima Asri, Kecamatan Kambu, Kabupaten/Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Arik berperan sebagai pemantau dengan menggunakan sepeda motor honda beat street. Kemudian, LJ alias La Jamal (42 tahun), alamat Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi Kota/Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Ia berperan sebagai pemantau bagi pejalan laki.

Pengungkapan dan penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tanggal 21 Agustus 2025 dan surat perintah penyidikan nomor SP.Dik/70.a/VIII/ RES.1.8./2025/Sat Reskrim, tanggal 25 Agustus 2025.

Pencurian itu terjadi pada Kamis (21/8) sekitar pukul 12.30 WIT, bertempat di depan Toko Istana Pancing yang beralamat di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, dengan korban berinisial AH alias Arif (42 tahun).

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, mengatakan para tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara memecahkan kaca mobil kiri depan milik korban dengan menggunakan pecahan keramik busi, dan peran masing-masing selaku eksekutor dan pemantau.

Setelah melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil pada Kamis (21/8), kemudian pada Minggu (24/8) atau berselang dua hari kemudian ketiga tersangka menuju Lelilef, Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, untuk melancarkan aksinya di sana.

“Target pertama di Kelurahan Gamalama tidak berhasil, karena hanya mendapatkan uang sebesar Rp1,5 juta, sehingga mereka beralih ke Lelilef, Weda, Halmahera Tengah,” jelas Waris dalam konferensi pers didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Kabid Humas Kombes Pol Bambang, dan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto.

Waris menjelaskan, modus para tersangka jika saat itu mendapatkan uang dengan nominal tinggi di Kelurahan Gamalama, maka mereka akan secepatnya keluar dari wilayah Maluku Utara. Namun lantaran tidak berhasil dengan target, para tersangka langsung bergeser ke Lelilef, Halmahera Tengah.

“Selama dua hari di Lelilef-Weda, ketiga tersangka melakukan pemantauan dan survei lokasi sebelum melakukan aksi mereka, dan salah satu Bank yang dipantau adalah Bank Mandiri Lelilef,” terangnya.

Jenderal bintang dua itu menuturkan, ketiga tersangka ini telah melakukan aksi pencurian lintas provinsi. Biasanya, mereka melakukan kejahatan tersebut di kapal-kapal Pelni antar-pulau untuk melancarkan aksi kejahatan itu.

“Targetnya minimal Rp50 juta ke atas, setelah itu dia (tersangka) segera meninggalkan tempat. Saat melakukan (pencurian) di Kota Ternate, yang didapat hanya Rp1,5 juta, namun tidak meninggalkan tempat di Maluku Utara, hanya bergeser ke kota lain dan ini berhasil kita ungkap,” ujarnya.

“Para tersangka ini tinggal di kos atau tempat-tempat yang cukup elite. Kos di Ternate lumayan elite dan mahal dibandingkan tempat kos lain atau biasanya tinggal di hotel, dan orang tidak curiga bahwa yang bersangkutan adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan maupun dengan kekerasan,” sambung mantan Wakapolda Sulawesi Tenggara itu.

Mantan Kabag Ops Korbrimob Polri itu menambahkan, barang bukti yang diamankan, yakni satu unit sepeda motor merk beat warna hitam list merah, satu unit sepeda motor merk beat street warna hitam, empat buah plat nomor kendaraan dan baju yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya di Ternate. Kemudian, dua buah helm yang ditemukan dalam kamar kos di Ternate dan dua buah helm yang digunakan oleh tersangka di Lelilef, Weda, Halteng.

“Atas perbuatannya, para tersangka diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,” tandasnya. (gon/tan)