TERNATE, NUANSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial RA alias Rifal (25 tahun). Pemuda yang kini ditetapkan tersangka itu terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian/perampokan dan kekerasan di tiga toko di Kota Ternate.
Penangkapan terhadap Rifal ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/165/VII/RES.1.8./2025/SPKT/RES TERNATE/POLDA MALUT, tanggal 25 Juli 2025 dan surat perintah penyidikan nomor SP.Dik/61.a/VII/RES.1.8./2025/Reskrim, tanggal 25 Juli 2025 dengan pelapor berinisial SD alias Ade (31 tahun).
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, menjelaskan tersangka melakukan aksi pencurian di tiga tempat. Pertama di toko Furnitur (Toko Al-Nizam) yang beralamat di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, pada Jumat (25/8) sekitar pukul 00.30 WIT.
Aksi itu kemudian berlanjut di toko sembako (Toko Endang) di Kelurahan Gamalama pada Selasa (5/8) sekitar pukul 03.00 WIT. Setelah itu, penyidik melakukan pengembangan, dan terduga pelaku melakukan aksi di tempat lain, yakni di toko Riski yang beralamat di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, pada Kamis (14/8) sekitar pukul 01.00 WIT.
“Tersangka melakukan pencurian tersebut di tiga TKP dengan modus operandi yang sama,” ujar Waris dalam konferensi pers didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Kabid Humas Kombes Pol Bambang, dan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, Rabu (27/8).
“Pencurian dilakukan di malam hari. Pencurian dengan menggunakan tutup wajah (ninja) agar tidak tertangkap CCTV, dan pencurian dengan membawa senjata tajam,” sambung Waris.
Jenderal bintang dua itu menerangkan, saat melakukan aksi pencurian di toko Al-Nizam, tersangka menggunakan tutup wajah (ninja) dan membawa pisau. Setelah tersangka menyerang korban menggunakan pisau dengan lima tusukan, kemudian mengancam istri korban untuk memberitahu tempat penyimpanan uang, dan akhirnya tersangka berhasil mengambil uang kurang lebih Rp100 juta.
Ia menambahkan, tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya melakukan pencurian di toko Al-Nizam, namun setelah dilakukan konfrontasi antara korban, istri korban, serta barang bukti pisau ketika diperlihatkan, maka saksi mengetahui pisau tersebut yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya saat itu.
“Korban dan istri korban mengetahui jaket/sweeter yang dikenakan oleh tersangka saat itu setelah diperlihatkan barang bukti tersebut. Saksi (istri korban) mengenal postur tubuh tersangka dari dahi, alis mata, telapak tangan ketika berjabat tangan dan suara,” jelasnya.
“Barang bukti yang ditemukan dalam kamar kos tersangka di Kelurahan Kalumata yaitu uang sebanyak 29.230.000 (Rp29 juta lebih) yang ditemukan dalam tas warna hitam di dalam kamar tersangka dan uang sebanyak Rp5,5 juta dengan pecahan Rp50 ribu yang terdapat bercak darah,” tambahnya.
Mantan Wakapolda Sultra itu mengatakan, untuk TKP di toko Endang atau berselang 12 hari kemudian setelah kejadian di toko Al-Nizam, korban tidak mengetahui jumlah uang yang diambil oleh terlapor, namun tersangka tertangkap CCTV. Tersangka melaksanakan aksi tersebut pada malam hari dengan menggunakan ninja dan membawa sebuah pisau dan parang.
“Pisau yang digunakan oleh tersangka saat itu adalah pisau yang sama yang digunakan ketika melakukan aksi di toko Al-Nizam. Tersangka mengakui perbuatannya ketika melakukan pencurian di toko Endang. Menurut tersangka bahwa uang yang diambil di toko Endang tersebut adalah sebanyak kurang lebih Rp25 juta dan uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor,” jelas mantan Danpaspelopor Korbrimob Polri itu.
Lanjutnya, kemudian aksi ketiga dilakukan di toko Riski yang beralamat di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Saat melakukan aksinya, tersangka tertangkap CCTV dan saat itu yang bersangkutan menggunakan ninja.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan ninja agar wajah tidak terlihat oleh CCTV,” ujarnya.
Tersangka akhirnya ditangkap pada Kamis (14/8) sekitar pukul 04.20 WIT di depan PLN Kayu Merah atau berselang 20 hari setelah kejadian. Kemudian, penyidik juga melakukan analisis sampel darah korban yang ditemukan di TKP dan ditemukan pada uang pecahan Rp50 ribuan, telah dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Manado guna menganalisis DNA dan menunggu hasilnya dalam waktu dua minggu.
“Tersangka diancam pidana melanggar pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-4 e KUHPidana junto pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (gon/tan)