Hukum  

Pemilik Tambang Galian C di Halmahera Tengah Ditetapkan Tersangka 

Ilustrasi tambang Galian C. (Istimewa)

WEDA, NUANSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah menetapkan pemilik tambang galian C atau non logam dengan inisial RW sebagai tersangka. Aktivitas tambang galian C atau non logam yang diduga tak berizin ini beroperasi di Desa Nusliko, Kecamatan Weda.

Penetapan tersangka ini dibenarkan langsung oleh Kasi Humas Polres Halteng IPDA Amir Mahmud saat dikonfirmasi, Jumat (29/8).

“Penetapan tersangka ini usai dilakukan gelar perkara pekan lalu setelah meminta keterangan ahli di Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara dan memeriksa delapan orang saksi,” jelas Amir.

Menurutnya, delapan saksi yang diperiksa merupakan pihak perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pemerintah desa setempat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertambangan.

“Proses selanjutnya, kita panggil tersangka untuk diperiksa. Karena sudah ditetapkan tersangka,” tandasnya.

Sebagai informasi, penertiban aktivitas galian C yang diduga ilegal ini merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono. (gon/tan)