google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Polisi Serahkan 7 Tersangka Penambang Ilegal ke Kejari Halmahera Barat

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II terkait kasus dugaan pertambangan ilegal di Desa Noku, Kecamatan Loloda, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.

Pelimpahan berkas tujuh tersangka dan barang bukti (BB) ini dilakukan usai pemberkasan dilengkapi oleh penyidik Satreskrim pada 14 Agustus 2025 pekan lalu.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, menjelaskan tujuh tersangka merupakan penambang ilegal di dua lokasi berbeda.

“Jadi di dua lokasi itu, satu lokasi terdapat lima tersangka dengan laporan polisi nomor 26 dan satu lokasi lagi dua tersangka dengan laporan polisi nomor 27,” jelas Teguh, Kamis (28/8).

Sebelum dilimpahkan ke jaksa, lima tersangka dengan inisial U, SA, YA, AT dan MBF telah ditahan dalam sel tahanan Polres selama 29 hari. Sementara dua tersangka dengan inisial RS dan JT ditahan selama 12 hari.

“Tujuh tersangka ini yang jelas melakukan aktivitas penambang ilegal. Dari tujuh tersangka, lima orang berasal dari Sulawesi Utara dan dua orang lainnya asli Maluku Utara,” terang Teguh.

Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan melanggar pasal 158 subsider pasal 161 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Intinya mereka bekerja sama dalam penambang ilegal,” tandasnya. (gon/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version