Hukum  

Berkas 3 Tersangka Korupsi Dana Desa Taliabu Dilimpahkan ke Kejati 

Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menyerahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Dalam kasus ini, penyidik Polda telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah Taliabu SA alias Salim, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Taliabu LOM alias Ode, dan Kuasa Bendahara Umum Daerah ATK alias Agusmawati.

Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut.

“Benar, berkasnya sudah kami limpahkan tadi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/9).

Sekadar diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Malut sejak 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017.

Pada penanganannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial ATK alias Agusmawati. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekda Taliabu dan Ketua Pokja ULP.

Dalam kasus itu, pencairan DD tahap satu pada 2017 lalu dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana, yang merupakan badan usaha milik tersangka. Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa. (gon/tan)