JAILOLO, NUANSA – Praktisi hukum Maluku Utara, Zulkifli Dade, menyoroti kasus dugaan korupsi proyek jalan hotmix menuju Puskesmas Loloda Tengah, Kabupaten Halmahera Barat. Proyek senilai Rp15 miliar ini bersumber dari APBD 2024. Menurut Zulkifli, kasus ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat, sehingga harus ditangani tanpa pandang bulu.
“Halmahera Barat saat ini menjadi sarang korupsi, salah satunya proyek jalan hotmix ke Puskesmas Loloda Tengah. Penyidik Polres Halbar harus serius dalam mendalami kasus ini karena sudah menjadi konsumsi publik,” ujar Zulkifli, Rabu (3/9).
Ia juga menekankan agar Kepala Dinas Kesehatan Halbar kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurutnya, pemanggilan saksi memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana dalam KUHAP Pasal 112 serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Apabila pada panggilan kedua Kadinkes masih beralasan untuk tidak hadir, harus disertai alasan dan bukti surat yang kuat. Kalau sampai tiga kali mangkir, penyidik wajib melakukan pemanggilan paksa,” tegasnya.
Zulkifli juga meminta Polres Halbar memanggil semua pihak yang diduga terlibat agar kasus tersebut tidak berlarut-larut. Ia menekankan tidak boleh ada saksi atau pejabat yang diistimewakan dalam perkara korupsi.
“Tindak pidana korupsi dapat menciptakan citra negatif terhadap pemerintah dan lembaga negara. Karena itu, penanganannya harus tegas, transparan, dan sesuai aturan hukum,” pungkasnya. (adi/tan)