BOBONG, NUANSA – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal perusahaan daerah PT Taliabu Jaya Mandiri tahun anggaran 2020.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HAK selaku Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri, FS selaku Direktur Keuangan PT Taliabu Jaya Mandiri yang juga mantan anggota DPRD Pulau Taliabu, dan IM selaku Kepala BPPKAD Pulau Taliabu tahun 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan (Kadishub) Pulau Taliabu.
Kepala Kejari Taliabu, Nur Winardi, menjelaskan PT Taliabu Jaya Mandiri dibentuk dan didirikan oleh tersangka HAK pada Mei 2020. Kemudian menerima pencairan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui BPPKAD sebesar Rp1,5 miliar. Menurutnya, perusahaan yang dibentuk dan didirikan bukan merupakan perusahaan perseroan daerah dan tidak berbadan hukum, sehingga tidak layak dan pantas mendapat dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu.
“Untuk itu, penggunaan anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK RI sebesar Rp1,5 miliar,” ujar dia, Rabu (3/9).
Selain itu, ia menegaskan, penetapan tiga orang sebagai tersangka ini lantaran penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi sebanyak 23 orang dan dua keterangan ahli.
“Dari tiga tersangka yang diumumkan, baru dua yang dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini di rumah tahanan Polres Pulau Taliabu. Sementara satu tersangka berinisial HAK yang berkapasitas sebagai Diruttur belum dilakukan penahanan karena belum datang,” jelasnya.
Dalam kasus ini, ketiganya disangkakan dengan primair pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (gon/tan)