Hukum  

7 Warga Galela Ditahan Polisi, Pemkab Halmahera Utara Beri Pendampingan Hukum

Pendampingan hukum untuk 7 warga Galela yang ditahan Polres Halmahera Barat. (Istimewa)

TOBELO, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Tim Lawyer Salawaku Law Firm menegaskan siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum terhadap tujuh warga Galela yang saat ini ditahan Polres Halmahera Barat.

Tujuh warga yang ditahan polisi ini diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan perusahaan PT Tri Usaha Baru (TUB) dengan mendulang material pada 17 April 2025. Sehingga itu, Tim Lawyer Salawaku ditunjuk oleh Bupati Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad untuk melakukan pendampingan hukum terhadap tujuh warga tersebut.

Gilbert Tuwonaung, salah satu Tim Lawyer Salawaku menjelaskan, tujuh warga ini diamankan polisi pada 17 April, kemudian pada 21 mereka dibebaskan. Selanjutnya pada 18 Juli 2025, Surat Perintah Penahanan (SPH) keluar, sehingga mereka ditetapkan tersangka dan ditahan lagi sampai saat ini.

“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan oleh jaksa ke pengadilan. Jadi persidangan untuk pembacaan dakwaan itu tanggal 11 September 2025,” jelasnya, Kamis (4/9).

Pihaknya menilai, terdapat cacat prosedural penanganan proses hukum terhadap tujuh tersangka, sehingga hal itu akan dipersoalkan di pengadilan, karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kami berharap agar tujuh tersangka segera dapat dibebaskan setelah putusan pengadilan nantinya, agar situasi di wilayah Galela yang berbatasan langsung dengan wilayah pertambangan PT TUB dapat kondusif,” pungkasnya. (fnc/tan)