Hukum  

Kejati Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Eks Wagub Malut di Kasus Uang Mami

M Bahtiar Husni.

TERNATE, NUANSA – Meski kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas WKDH Provinsi Maluku Utara tahun 2022 telah diseret ke meja hijau, namun kasus tersebut masih menyimpan misteri keterlibatan pihak lain. Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menetapkan tersangka tunggal, yakni mantan bendahara pengeluaran pembantu WKDH Malut, Muhammad Syahrastani alias Atan.

Terdakwa Atan telah dituntut 2,6 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tidore Kepulauan dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (9/9) kemarin. Selain itu, Atan juga dihukum membayar uang pengganti (UP) senilai Rp2,7 miliar sekian.

Sebagaimana diketahui, di lingkungan Pemprov saat itu terdapat anggaran program PUPD Provinsi Maluku Utara pada Unit WKDH tahun 2022 senilai Rp12.649.314.000,00 atau Rp12,6 miliar lebih dan terdapat perubahan anggaran pada DPA Perubahan (DPPA) tanggal 8 November 2022 menjadi Rp14.049.314.000,00 atau Rp14 miliar lebih.

Kemudian, perkara tersebut diusut dan berdasarkan surat laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara nomor 34/LHP/XXI/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 merugikan negara sejumlah Rp2.777.405.960.00 atau Rp2,7 miliar lebih.

Terdakwa menjalani sidang tuntutan di PN Ternate. (Aksal/NMG)

Terdakwa Atan melalui kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni, menegaskan setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa, penyidik Kejati diminta segera melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut.

“Klien kami dituntut dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan. Maka kami dari tim penasihat hukum melihat hal ini harus dilakukan pengembangan. Walaupun sudah disampaikan di beberapa barang bukti (BB) yang disebutkan oleh jaksa itu digunakan pada perkara lain,” ujar Bahtiar, Rabu (10/9).

“Kami berharap, walaupun sudah dipulihkan. Tapi jelas dalam pemulihan kerugian negara itu tidak sepeser pun yang bayar atau digantikan oleh terdakwa (klien kami). Itu murni semua dari orang lain,” sambungnya.

Hal itu juga telah disampaikan dalam ruangan persidangan, bahwa uang tersebut diterima dari mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali dan pihak catering.

“Bahwa sudah disebutkan ada mantan pak wagub dan dari pihak catering yang diungkapkan dalam persidangan bahwa uang itu diterima lagi oleh mantan pak wagub,” tegasnya.

Karena itu, Kejati Maluku Utara diminta segera melakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut sehingga tidak ada tersangka tunggal, karena jelas kerugian negara yang telah dikembalikan atau dipulihkan tidak ada sepeser pun dari terdakwa Atan, tapi semuanya dari pihak lain.

“Ini membuktikan bahwa ada kerugian negara, sehingga penyidik Kejati Maluku Utara harus melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut. Karena jelas, dalam fakta persidangannya itu ada beberapa hal yang dilihat lebih jauh,” katanya.

“Karena bukan berarti kerugian negara itu dipulihkan, lalu tindak pidana itu menjadi gugur. Karena dalam pasal 4 UU Tipikor pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan perbuatan pidana,” sambung Bahtiar.

Direktur YLBH Maluku Utara itu menegaskan, ada juga tindak pidana lain yang harus dibongkar, seperti pengadaan seragam dinas fiktif.

“Oleh sebab itu, di fakta persidangan ada tindak pidana lain yang harus dibongkar oleh Kejati Maluku Utara. Karena di sana ada pengadaan seragam dinas yang fiktif dan hal-lal lain juga fiktif. Nah ini yang harus dilihat. Begitu juga terkait dengan pemotongan-pemotongan yang dilakukan sejak eks wagub itu menjabat. Ini tugasnya pihak Kejati untuk membongkar semua, jangan sampai hanya terputus di terdakwa Atan,” tegasnya.

Bahtiar berharap, Kejati Malut punya komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi di Maluku Utara, sehingga harus segera dituntaskan agar tidak terputus pada terdakwa Atan.

“Kami berharap dan yakin bahwa penyidik Kejati punya komitmen yang besar untuk memberantas korupsi di Maluku Utara. Bahkan pengembalian/pemulihan kerugian negara ini terdakwa tidak mengetahui. Ini membuktikan bahwa terdakwa tidak makan sepeser pun dari uang itu. Sehingga tugasnya penyidik ungkap itu, karena di sidang JPU juga telah menyampaikan bahwa uang itu dari mantan wagub,” tandasnya. (gon/tan)