google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Petinggi PT Semarak Nusantara Patria Sudah Diperiksa, Polda Segera Gelar Perkara 

Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widyana. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan perampasan kemerdekaan hak orang lain yang dilaporkan oleh korban berinisial AW alias Arry.

Dalam kasus tersebut, korban melaporkan sebanyak empat orang. Mereka di antaranya Direktur Utama PT Semarak Nusantara Patria berinisial NT alias Niko, Direksi PT Semarak Nusantara Patria berinisial T alias Tia, Human Resources Development (HRD) berinisial AW alias Ari, dan staf berinisial W alias Wulan.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

PT Semarak Nusantara Patria merupakan distributor resmi pelumas agen penjualan BBM dan LPG di Pertamina (Persero) Ternate yang beralamat di jalan pahlawan revolusi, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

“Untuk kasus ini penyidik menunggu satu saksi dari terlapor, setelah itu langsung digelar perkara untuk menentukan kasus selanjutnya,” jelas Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Senin (15/9).

Dari hasil penyelidikan, kata dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pelapor maupun terlapor. Untuk terlapor yang sudah diperiksa, yaitu direktur, direksi, HRD dan staf. Sehingga itu, penyidik tinggal menambah pemeriksaan satu saksi, yaitu anak dari direktur yang bernama Remon.

“Kita tunggu satu saksi dari terlapor, setelah itu langsung kita gelar kasusnya,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat pihak PT Semarak melakukan sidak di gudang milik PT Semarak Nusantara Patria di Halmahera Barat yang dijaga oleh korban/pelapor, Arry.

Di sana, HRD menemukan adanya selisih barang masuk dan barang keluar di gudang perusahaan tersebut. Dengan temuan itu, HRD merekomendasikan kepada direktur agar membuatkan surat panggilan terhadap korban Arry untuk menghadap di kantor pusat PT Semarak Nusantara Patria di Kota Ternate.

Saat Arry di Ternate, ia menempati mes perusahaan. Akan tetapi selama di dalam, Arry diduga mendapat tindakan yang tidak sewenang-wenang, sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan hal ini ke Polda Malut. (gon/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version