google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Kejati Maluku Utara Ambil Alih Dugaan Korupsi di BPKAD Morotai

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengambil alih kasus dugaan penyalahgunaan anggaran belanja yang melekat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai. Anggaran belanja di BPKAD Morotai tahun 2023 dan 2024, terutama untuk item belanja makan minum (mami) telah menghabiskan dana sekitar Rp6,3 miliar. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran yang melekat di badan keuangan itu.

Data yang diperoleh dari sumber internal BPKAD Morotai menyebutkan, berdasarkan laporan keuangan realisasi anggaran per Desember 2023, tercatat BPKAD telah mengalokasikan Rp2.823.700.000 untuk makan dan minum rapat, di mana seluruhnya sudah terealisasi.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sementara, alokasi anggaran makan minum BPKAD pada tahun 2024 meningkat menjadi Rp3,5 miliar. Adapun item belanja ini yakni belanja makan minum rapat senilai Rp3.116.100.000, serta belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp500.000.000, secara total sebesar Rp3.572.245.000.

Secara keseluruhan, berdasarkan data realisasi anggaran di BPKAD tahun 2023, ini sebesar Rp9.251.976.964, dan pagu itu meningkat di 2024 menjadi Rp10.657.185.000. Sehingga itu, dalam kurun dua tahun terakhir, penggunaan anggaran di BPKAD mencapai Rp19.909.161.964.

Anggaran yang begitu fantastis dan hanya melekat di satu OPD ini juga sudah dibidik oleh pihak Inspektorat Morotai. Inspektorat juga baru-baru ini telah menerima rekomendasi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terkait dengan penyalahgunaan anggaran belanja di instansi keuangan itu.

Kini, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut juga sedang ditangani oleh Kejati Maluku Utara. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi usai peresmian kantor Kejari Morotai, Rabu (17/9).

“Benar, kita sudah ada surat perintah terkait itu, dan saat ini tim sedang mempelajari itu. Nanti dalam waktu dekat yang bersangkutan bakal dimintai keterangan,” ujar Richard kepada awak media.

Saat ditanya pihak yang bakal dimintai keterangan tersebut adalah mantan Kepala BPKAD Morotai, Suriani Antarani, Richard enggan menjawab.

“Kita akan tahu nanti setelah tim mempelajarinya,” pungkasnya. (ula/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version