TERNATE, NUANSA – Polsek Ternate Selatan menyita 75 jeriken ukuran 25 liter berisikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di atas Kapal Makaeling rute Ternate-Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Puluhan jeriken berisikan minyak tanah itu diamankan di Pelabuhan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, pada Rabu (17/9) pukul 02.00 WIT dini hari.
Informasi yang diterima wartawan menyebutkan, penyitaan itu dilakukan anggota saat mendapatkan informasi adanya penyeludupan minyak tanah dari Ternate ke Gane Barat menggunakan jeriken ukuran 25 liter.
Dari informasi tersebut, anggota kepolisian langsung turun ke Pelabuhan Bastiong dan memastikan adanya penyelundupan tersebut. Dan ternyata benar, anggota menemukan puluhan jeriken berisikan minyak tanah sebanyak 75 jerigen.
Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur, menjelaskan pengungkapan BBM bersubsidi ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya aktivitas ilegal oleh para terduga pelaku pada 16 September 2025.
Fatmawati menuturkan, dari serangkaian penyelidikan, unit Reskrim berhasil menemukan adanya barang bukti berupa minyak tanah yang jumlahnya kurang lebih 1.800 liter dimuatkan ke dalam 72 jeriken di atas kapal Makaeling dengan tujuan pemberangkatan ke Gane Barat.
“Dengan adanya barang temuan ini, petugas sempat berkoordinasi dengan para awak kapal dan juga para buruh untuk menanyakan siapa pemilik dari minyak tanah tersebut,” jelas Fatmawati, Kamis (18/9).
“Namun karena tidak menemukan siapa pemiliknya, sehingga petugas kepolisian mengamankan barang bukti tersebut guna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana yang terjadi,” sambungnya.
Dari tindakan penyelidikan yang dilakukan, lanjut dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang mengakui bahwa sebagian barang bukti berupa minyak tanah sebanyak 38 jeriken yang diamankan petugas merupakan milik mereka.
Enam terduga pelaku yang diduga penyuplai BBM bersubsidi yang diambil keterangan tersebut masing-masing berinisial SP alias Imin (31 tahun), IR alias Mail (20 tahun), HJY alias Udin (72 tahun), NMN alias Niryati (46 tahun), ANR alias Amirudin (58 tahun) dan AS alias Arkam (32 tahun).
Di hadapan penyidik, sambung Fatmawati, para terduga pelaku mengakui bahwa minyak tanah tersebut diperoleh dari pangkalan-pangkalan di Kota Ternate dengan maksud dan tujuan nantinya diberikan kepada keluarga yang berada di kampung halaman.
Sedangkan satu terlapor berinisial HJY alias Udin mengakui, bahwa minyak tanah miliknya nantinya diperjualbelikan lagi.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik,” pungkas Fatmawati. (gon/tan)