google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Daerah  

Sikap Bupati Rusli soal Tambang Pasir Besi di Morotai

Bupati Morotai saat heraring dengan massa aksi. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, menegaskan pernah memberhentikan operasi pertambangan pasir besi saat kali pertama menjabat sebagai bupati Morotai. Hal ini ia sampaikan saat menggelar hearing bersama mahasiswa di depan kantor bupati, Senin (29/9).

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Morotai Jaya Tolak Tambang yang menggelar aksi ini mendesak agar izin usaha pertambangan, terutama tambang pasir besi di Pulau Morotai segera dicabut.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Kami menganggap sejauh ini Pemkab Morotai tidak ada langkah alternatif untuk mencabut atau menolak tambang pasir besi yang ada di wilayah Kecamatan Morotai Jaya,” ucap Koordinator Aksi, Hamjat Mustika.

‎Menurutnya, protes penolakan eksplorasi pertambangan di wilayah Morotai Jaya sudah lama ditolak oleh warga. Namun begitu, izin pertambangan tetap dikeluarkan tanpa mempertimbangkan hajat hidup masyarakat lokal.

‎”Luas wilayah yang dicaplok oleh PT Ausindo Anugerah Pasifik sebesar 6.460 hektare dan jika ini dibiarkan saya pastikan wilayah Morotai Jaya habis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hamjat menuturkan bahwa pada Oktober 2025 mendatang, perusahaan tersebut bakal mulai beroperasi. Bahkan, sejumlah alat perusahaan sudah mulai didatangkan ke Morotai.

“Pimpinan PT dan semua alat perusahaan sudah dimobilisasi dan didatangkan, sekarang alat tersebut berada di lokasi PT Labrosko,” jelasnya.

‎Menanggapi hal tersebut, Bupati Rusli menyampaikan, saat di periode pertama memimpin Morotai, pihaknya pernah memberhentikan aktivitas pertambangan pasir besi yang bereksplorasi di sekitar wilayah Morotai Utara.

‎”Saya kebetulan bupati Morotai pertama, pada tahun 2012 mungkin adik-adik pernah lihat ada tampungan pasir di Desa Bere-bere, itu saya yang hentikan karena saat itu masih menjadi kewenangan kabupaten. Sekarang ini penambangan mulai dari golongan C ke atas itu semua kewenangannya ada di provinsi, dan bahkan izin tambang juga dari pusat,” ujar Rusli.

Sehingga itu, Rusli meminta agar warga tetap mempercayakan pemerintah kabupaten untuk dapat berkoordinasi dengan pihak pemerintah provinsi dan pusat untuk menyampaikan penolakan warga akan aktivitas pertambangan pasir besi di Morotai.

”Beri kami kesempatan untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun pihak perusahaan untuk  menyampaikan langsung keberatan masyarakat terkait perusahaan ini,” ujar Rusli.

Di kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Morotai, Jasmin Taher, menambahkan di tahun 2012 pertambangan pasir besi yang bereksplorasi di Pulau Morotai pernah dilakukan penolakan bahkan pengusiran hingga aktivitas pertambangan ditutup.

“Kemudian di 2019 itu diadakan sosialisasi pembuatan dokumen AMDAL oleh pihak PT tersebut, dan masyarakat menolak, kami DLH juga menolak, bahkan saat dipanggil di provinsi juga kami DLH tetap menolak,” pungkasnya.

Pemkab Morotai menilai, aktivitas pertambangan pasir besi sama sekali tak memberi keuntungan bagi daerah. Rencana pengerukan pasir besi di jarak 10 mil laut Morotai ini diyakini tak memberi manfaat bagi warga sekitar. (ula/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version