SOFIFI, NUANSA – Provinsi Maluku Utara menjadi salah satu dari lima provinsi di Indonesia yang menerapkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, mulai 3 September 2025. Program ini diharapkan mampu menjaga desa dari penyalahgunaan anggaran, seperti yang telah terbukti di Banten.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menyambut baik penerapan program ini di daerahnya. Ia menargetkan agar desa-desa di Malut bisa menyusul Banten yang berhasil mencapai zero case tindak pidana korupsi kepala desa.
“Harapan kami Maluku Utara pun akan desa-desanya dijaga oleh kejaksaan sehingga di tahun depan kami pun Maluku Utara zero case penyalahgunaan anggaran,” ujar Sherly, pasca talkshow di Nusantara tv “Abraham live in Banten, Senin (29/9).
Sherly menegaskan, program Jaga Desa adalah langkah strategis untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya. Ia juga meminta seluruh kepala daerah di 10 kabupaten/kota se-Maluku Utara untuk komitmen penuh terhadap kesepakatan yang telah dibuat bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa.
“Ini harapan kami karena Banten adalah yang pertama dan sekarang sudah zero case penyalahgunaan dana karena dijaga oleh kejaksaan. Kami ingin Maluku Utara mencontoh hal baik ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Jamintel Kejagung RI, Reda Mantovani, menyebutkan dari 459 kepala desa yang terjerat kasus korupsi di Indonesia, hanya Provinsi Banten yang berhasil mencatat nol kasus setelah program Jaga Desa dijalankan. Ia berharap provinsi lain yang ikut menerapkan program ini, termasuk Maluku Utara, bisa segera menyusul.
“Harapannya, tahun depan tidak ada, minimal provinsi yang kami datangi, termasuk Maluku Utara,” kata Reda.
Dengan bergulirnya program ini, Pemprov Maluku Utara optimistis tata kelola dana desa akan semakin transparan dan akuntabel. Sherly menilai, keberhasilan Banten adalah bukti nyata bahwa pendampingan aparat hukum bersama pemerintah dapat menutup celah penyalahgunaan anggaran. (tan)