TERNATE – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus pemasangan patok di area izin usaha milik PT Wana Kencana Sejati (WKS) dengan terdakwa Awwab Hafizh selaku Kepala Teknik Tambang dan Marsel Bialembang selaku Mining Surveyor PT Wana Kencana Mineral (WKM), Rabu (1/10).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi Kepala Balai Pengelola Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XVI Ambon, Plaghelmo Seran.
Dalam persidangan, Plaghelmo menyatakan PT Position berhak berada dan melakukan pekerjaan cut and fill upgrading dan rekonstruksi jalan di wilayah tersebut karena telah bekerjasama dengan PT WKS selaku perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
“Perjanjian kerja sama PT Position-PT WKS telah ditembuskan kepada dan karenanya sah dan diketahui oleh saya selaku Kepala Balai Pengelola Hutan Lestari Wilayah XVI Ambon,” tuturnya.
Ia menjelaskan, PT Position tidak harus melakukan koordinasi dengan PT WKM selaku pemegang IUP pada wilayah tersebut, karena upgrading dan rekonstruksi jalan di wilayah tersebut tidak berhubungan dengan IUP PT WKM dan hanya berhubungan dengan PT WKS.
Menurut Plaghelmo, izin PBPH PT WKS sudah lebih dahulu ada dibandingkan IUP PT WKM.
“Untuk melakukan kegiatan di wilayah kehutanan tersebut, IUP PT WKM tidak cukup dan harus ada IPPKH. Dan sepengetahuan saya, PT WKM tidak memiliki IPPKH pada wilayah tersebut,” terangnya.
Ia menambahkan, segala tindakan di wilayah kehutanan yang dilakukan pemegang IUP tanpa IPPKH adalah melanggar aturan yang berlaku.
Sidang selanjutnya ditutup oleh majelis hakim. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (8/10/2025) dengan agenda Pembuktian Jaksa Penuntut Umum (Pemeriksaan Lanjutan Saksi).