google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Desa di Malut Resmi Punya Posbankum, Kolaborasi Gubernur-Kemenkum Jadi Penentu

Gubernur Sherly dan Kepala Kanwil Kemenkum Malut. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Maluku Utara mencetak tonggak sejarah penting dalam upaya menghadirkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat. Untuk pertama kalinya, seluruh desa dan kelurahan di provinsi ini resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Keberhasilan itu lahir berkat sinergi kuat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara, pemerintah provinsi, serta seluruh kabupaten/kota.

Langkah awal dimulai dari komitmen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, yang secara langsung mendukung percepatan pembentukan Posbankum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kanwil Kemenkumham sejak 23 Agustus 2025. Salah satu substansi utama PKS itu adalah pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah menghadirkan layanan hukum hingga ke akar rumput.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Dukungan Pemprov sangat menentukan. Kita ingin masyarakat desa di Malut punya akses hukum yang mudah, cepat, dan tanpa diskriminasi,” tegas Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir.

Dukungan itu semakin kuat ketika Sekda Malut turun tangan menginstruksikan seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti pembentukan Posbankum. Instruksi tersebut bahkan ditegaskan dalam forum resmi Rakernis Desa yang dihadiri perwakilan Dinas PMD dan para camat dari seluruh kabupaten/kota.

Dengan pola koordinasi intensif ini, pemerintah provinsi tidak hanya berhenti pada level kebijakan, tetapi juga mendorong agar kabupaten/kota hingga desa bisa segera mengeksekusi pembentukan Posbankum.
Hasilnya, hanya dalam waktu singkat, 100 persen desa dan kelurahan di Malut kini memiliki Posbankum yang siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum. (tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version