Daerah  

Calon Pengantin di Halmahera Utara Harus Jalani Tes Urine Sebelum Nikah

Perjanjian kerja sama BNN dan Kemenag Halmahera Utara.

TOBELO, NUANSA – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kantor kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Utara melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, Rabu (8/10). Perjanjian kerja sama ini terkait dengan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bagi para calon pengantin yang berencana menikah.

Kepala BNN Halmahera Utara, Fadly Irwandy Sadik, mengatakan pasangan calon pengantin yang berencana menikah bakal menjalani pendampingan dan pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHP) sebelum melakukan tes urine.

“Pembuatan surat keterangan SKHP ini agar pasangan calon pengantin dapat menghindari bahaya narkoba sebelum menikah. Selain itu, tes urine bagi calon pengantin dilakukan untuk memberikan edukasi bahaya narkoba dan deteksi dini di masing-masing calon pengantin,” ujarnya.

Mewakil Kemenag, Jubair Kantohe mengapresiasi BNN karena telah bekerja sama dengan Kemenag. Ia menegaskan, para pegawai Kemenag juga akan dilakukan tes urine. Hal ini dilakukan karena Kemenag sebagai lembaga agama yang menjaga moralitas harus benar-benar bersih dari narkoba. (fnc/tan)