google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Tersangka Pengedar Kosmetik Ilegal di Ternate Bersiap Disidang

Tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU Kejari Ternate. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menerima berkas perkara tersangka dan barang bukti (BB) dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara dalam kasus tindak pidana kesehatan.

‎Tersangka dengan inisial STK alias BHD diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat serta mutu sebagaimana diatur dalam pasal 435 junto pasal 138 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Barang bukti kosmetik diserahkan ke Kejari Ternate. (Istimewa)

‎Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, menjelaskan tersangka dan sejumlah barang bukti berbagai jenis kosmetik dari beberapa merk seperti MW Glow Bibit Pemutih Thailand, Nafhya Beauty Lulur Rempah Brightening, Dinda Skin Care Toner, NRL Cosmetics (Day Cream, Night Cream, Flek Series, Papaya Series), dan Fio Skin Night Cream Exclusive, sudah diterima.

“‎Tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate dan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” jelasnya. Kamis (23/10).

‎Aan juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli dan menggunakan produk kosmetik.

‎”Jangan mudah tergiur dengan iming-iming hasil cepat untuk mempercantik wajah, karena bisa jadi produk tersebut justru berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan sesuai ketentuan undang-undang kesehatan,” pungkasnya.

‎Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha agar selalu memastikan produk kosmetik yang beredar telah memiliki izin edar resmi dari BPOM serta memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku. (gon/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version