TOBELO, NUANSA – Kantor Pertanahan Halmahera Utara menyerahkan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Penyerahan sertifikat dilakukan di Kantor Desa Tiowor dan Desa Makaeling, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, Jumat (24/10).
Dengan mengantongi sertifikat tanah, pemilik tanah memiliki hak penuh untuk memanfaatkan dan mengelola tanahnya.
“Program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bertujuan agar seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Halut, Jhon Hendri.
Menurutnya, dengan mempercepat pendaftaran, potensi konflik dapat ditekan sejak dini, terutama di wilayah pedesaan dan perkotaan yang berkembang pesat. (fnc/tan)
