TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas wakil kepala daerah (WKDH) di sekretariat daerah Maluku Utara yang merugikan negara senilai Rp2,7 miliar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, pada Rabu (29/10).
“Berdasarkan keterangan yang kita peroleh dari fakta persidangan terhadap perkara anggaran makan minum sekretariat daerah WKDH Malut tahun 2022 terhadap faktanya sedang kita lakukan pengembangan, mungkin dalam waktu dekat sedang dipelajari oleh tim,” ujar Richard.
Ia menjelaskan, dalam proses pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Malut ditemukan adanya pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Pihak lain yang menurut kita bertanggung jawab atas dasar fakta yang terungkap nanti akan kita sampaikan,” tuturnya.
Juru bicara Kejati Malut itu menambahkan, untuk kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI telah dikembalikan seluruhnya.
“Saya dengar informasi telah dipulihkan pengembaliannya. Masalah itu dari pihak terdakwa atau pihak lain saya kurang tahu itu. Tapi yang pasti dalam tuntutan yang kita lakukan bahwa kerugian keuangan negara telah dipulihkan,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidikan perkara ini dilakukan karena diduga terjadi mark up dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Telah menyusun pertanggungjawaban pengajuan tagihan biaya makan minum (mami) selama periode 2022 dengan dibuat nilai yang lebih tinggi dari nota tagihan dan tidak sebenarnya (mark up), membuat dokumen pertanggungjawaban tersebut dibuat nilai nota lebih tinggi dari nilai tagihan sebenarnya dan kegiatan yang tidak terdapat pos belanja dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Sekretariat Unit WKDH, melakukan pemotongan anggaran kegiatan, menggunakan pos anggaran WKDH digunakan untuk keperluan di luar dari kegiatan pos anggaran belanja DPA unit WKDH, membuat bukti dokumen pertanggungjawaban fiktif atau tidak benar.
Kemudian, terdakwa membuat SPJ Perjadin (dalam dan luar daerah) yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya berupa perjadin fiktif, dan di-mark up perjadin serta melakukan pemotongan uang kepada pegawai atas pelaksanaan perjadin, yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu CV Tamara Buana sebesar Rp1.098.197.800, atau Rp1 miliar lebih, Catering Fhinuz sebesar Rp299.150.000 atau Rp299 juta lebih, saksi Muttiara Rp86.553.600, atau Rp86 juta lebih dan terdakwa sebesar Rp1.293.504.560, atau Rp1,2 miliar lebih. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.777.405.960.00 atau Rp2,7 miliar lebih atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam surat laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara nomor 34/LHP/XXI/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
Di Pemprov Maluku Utara terdapat anggaran program PUPD Malut pada Unit WKDH tahun 2022 adalah senilai Rp12.649.314.000,00 atau Rp12,6 miliar lebih dan terdapat perubahan anggaran pada DPA Perubahan (DPPA) tanggal 8 November 2022 menjadi senilai Rp14.049.314. 000,00 atau Rp14 miliar lebih. (gon/tan)
