Daerah  

Pemkab Morotai-Kementerian ATR/BPN Teken Revisi RTRW, Galakkan Pembangunan Berkelanjutan

JAKARTA, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan penandatanganan berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pulau Morotai.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ambhara, DKI Jakarta, Rabu (29/10), ini dihadiri oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Sutanto, Bupati Morotai Rusli Sibua didampingi Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali, Kepala Bappeda Ahdad Hi Hasan, Kadis PUPR Fahmi Usman, dan Kepala Badan Kesbangpol Fahri Aziz.

Dalam sambutannya, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam memanfaatkan ruang sesuai dengan pola tata ruang yang telah ditetapkan. Ia juga mengingatkan pentingnya pengendalian tata ruang agar arah pembangunan di Morotai dapat berjalan sesuai rencana dan berkelanjutan.

“Apa yang kita lakukan hari ini adalah warisan yang kita pinjam dari anak cucu kita. Karena itu, pengelolaan ruang harus dilakukan secara bijak dan terarah,” ujar Agus.

Di kesempatan yang sama, Bupati Morotai Rusli Sibua menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi langkah penting dan sangat dinantikan untuk kemajuan pembangunan daerah.

“Sebab, hal itu menjadi pertama kalinya RTRW Pulau Morotai memasuki tahap finalisasi lintas sektor (linsek) yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 25 November 2025 nanti,” kata Rusli.

“Kami sangat mengapresiasi pendampingan dari Kementerian ATR/BPN. Kami harap koordinasi terus digalakkan agar penataan ruang di Morotai ke depan semakin baik dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Penandatanganan ini menjadi bagian penting dari upaya sinkronisasi kebijakan tata ruang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Ini juga untuk memastikan arah pembangunan Morotai sejalan dengan prinsip keberlanjutan serta visi pembangunan jangka panjang daerah. (ula/tan)