SOFIFI, NUANSA – Perjuangan panjang pengusulan Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan Tidore sekaligus tokoh pejuang kemerdekaan Maluku Utara, sebagai Pahlawan Nasional akhirnya berbuah hasil pada masa kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda Laos.
Usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional terhadap Sultan Zainal Abidin Syah pertama kali diajukan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) pada tahun 2021. Setelah melewati tahapan verifikasi di tingkat provinsi dan nasional, nama Zainal sempat diajukan ke Kementerian Sosial RI, namun belum ditetapkan oleh Presiden RI.
Pada tahun 2022, pengusulan kembali dilakukan bersama beberapa tokoh lain, namun yang ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional adalah almarhum Salahuddin Bin Talabudin. Sementara itu, tahun 2024 menjadi masa moratorium, di mana pemerintah pusat tidak melakukan penetapan Pahlawan Nasional.
Memasuki tahun 2025, di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly, Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali mengajukan rekomendasi resmi kepada Menteri Sosial RI melalui Surat Gubernur Maluku Utara Nomor 400.9/1/1452/G tanggal 20 Maret 2025, dengan dukungan penuh dari TP2GD Provinsi Maluku Utara.
Perjuangan panjang tersebut akhirnya mencapai puncaknya pada 10 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan ke-80, ketika Presiden Republik Indonesia menetapkan Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 116. TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025.
Sejarah singkat pengusulan ini dibacakan langsung dalam Upacara Hari Pahlawan Nasional di halaman kantor Gubernur, Sofifi, Senin (10/11).
Penganugerahan ini menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Maluku Utara, khususnya Kesultanan Tidore, sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan perjuangan Sultan Zainal Abidin Syah dalam mempertahankan kedaulatan dan memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. (tan)
